Kadis Lingkungan Hidup, H. Uu Saepudin

Memasuki musim penghujan tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut lakukan inventarisasi kelayakan pohon di sejumlah ruas jalan. Puluhan pohon tua, mati dan dinilai membahayakan dilakukan penebangan. Sedang untuk pohon yang dinilai masih layak dipertahankan, karena usianya relatif muda dan kondisinya sehat, itu hanya dilajukan  pemangkasan.

Pemangkasan pohon di Jalan Pahlawan, Kamis (24/09/2020).

“Melalui bidang Pertamanan kita menginventarisir mana saja pohon yang sudah tua, mati sekitar ruas jalan atau ruang terbuka. Pohon-pohon tersebut ditebang, karena dinilai membahayakan lingkungan sekitarnya, atau sudah tidak berlaku, mati,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Uu Saepudin didampingi Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman, Dangsani.

Pemangkasan pohon di Jalan Raya Kecamatan Wanaraja.

Menurutnya, Dinas LH yang mengelola pohon-pohon di pinggir jalan atau di ruang terbuka. Pihaknya berkomitmen untuk mempertahankan keasriannya, namun kaitan adanya penebangan, hal tersebut berdasarkan permintaan mendesak dari masyarakat sekitar atau pengguna jalan, maka pihaknya mempertimbangkan kembali bagi pohon tua dan sudah tidak tumbuh.

“Pohon merupakan aset yang sudah ditanam sekian puluh tahun lalu. Tapi di sisi lain kita mempertimbangkan hal lain ketika memiliki potensi membahayakan atau untuk keperluan yang lebih mendesak,” tambahnya.

Sejumlah pohon yang dipangkas dilakukan penggantian dengan menanam bibit 1 : 20 pohon.

“Kita ada kewajiban menjaga lingkungan supaya udaranya terjaga, airnya baik, karena itu otomatis berhubungan dengan pepohonan, air tidak ada jika tanpa pohon, udara tidak akan bersih jika tidak ada pohon, tanah tidak akan kuat jika tidak ada pohon. Makanya pepohonan ini penting untuk masa depan dalam rangka mempertahankan iklim di tengah suasana global yang memanas, maka Kabupaten harus berperan.

Dengan adanya pohon di daerah milik jalan kata Uu, hal tersebut bisa menjaga ekosistem. Baik ekosistem yang ada di atas maupun di dalam tanah. Karenanya Ia menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga keberadaan pohon tersrbut, jangan sampai sengaja dibakar, atau tangan-tangan jahil lainnya.

” Pak Bupati sekarang ini akan mengekuarkan surat edaran bagi PNS ada kewajiban menanam 10 pohon tanaman keras, itu langsung perintah Pak Gubernur, ya kita ikuti,” tuturnya.

Ditambahkannya, untuk penebangan pohon itu dilakukan oleh pihak ketiga yang harus diberi upah. Karenanya bagi masyarakat yang mengajukan penebangan, itu dikenakan biaya. ” Kalau mau ditebang oleh masyarakat boleh saja, asal sudah mendapatkan ijin dari LH, dan mematuhi aturan-aturannya,” pungkasnya.(Jay).