Kasi Pendas, Ade Manadin: Para Calon Kepala UPT Harus Diuji Publik

0
1366
Kabid SD Disdik Garut, Ade Manadin, S.Pd, M.Pd
Kasi SD Bidang Dikdas, Ade Manadin, S.Pd, M.Pd
Kasi SD Bidang Dikdas, Ade Manadin, S.Pd, M.Pd

Keputusan terkait pembubaran UPTD tentu saja harus dihormati, apalagi keputusan tersebut tetap memperhatikan rentang kendali yang teramat luas dan cakupan garapan yang luar biasa yang selama ini secara teknis dijalankan oleh UPTD Pendidikan. Dalam pandangan kami sebenarnya UPTD tidak dibubarkan tetapi diganti lembaga yang disebut UPT, adapun mengenai jumlahnya yang tidak akan sebanyak UPTD Pendidikan, tentu saja semuanya sudah melalui pertimbangan dan analisa yang matang.

Dalam prespektif kami, apapun bentuk dan fungsi dari UPT nanti, orientasinya harus tetap mengacu pada peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Garut. Begitupun dengan para pejabat yang akan mengisi jabatan kepala UPT sebaiknya dilakukan asesment secara terbuka dengan kata lain calon-calon kepala UPT harus di uji oleh publik, agar kualitas atau kemampuan para kepala UPT nanti benar-benar sesuai dengan kualifikasi yang diharapkan. 

Kami harapkan semuanya menunggu proses yang akan terus berjalan dan alurnya masih cukup panjang, apalagi ada peluang di Pasal 41 pada PP 18 tersebut yang memberikan kewenangan kepada bupati untuk mengeluarkan Perbup yang akan menjadi dasar implementasi secara teknis dari keputusan tersebut.

Apapun keputusannya dan berapapun jumlahnya UPT nanti, yang paling penting akan berdampak positif bagi kemajuan pendidikan. Begitu juga dengan para pejabat yang akan ditunjuk, siapapun tak akan menjadi masalah asalkan memiliki integritas, konsistensi dan komitmen terhadap mutu pendidikan. Kami hanya berharap semua stake holder di UPTD Pendidikan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sambil menunggu keputusan dari para pemangku kebijakan. HMP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here