Kandaga.id – Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi yang didapat pemerintah daerah dari kegiatan pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik, harusnya  berdampak langsung pada peningkatan ekonomi   masyarakat sekitar.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia (ADPPI), Harry Nurul Fuad saat menjadi pembicara dalam Diseminasi Informasi dan Diskusi Bonus Produksi Panas Bumi yang digelar Persatuan book  Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Garut, Senin (7/12/2020) di Hotel Harmoni, Cipanas Garut.

Menurut Harry, selama ini pemanfaatan dana bagi hasil panas bumi digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang dampak ekonominya tidak bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat merasa kehadiran industri panas bumi di daerahnya tidak memberi keuntungan.

“Ini yang sering jadi masalah sosial di daerah, padahal kalau ada dampak ekonomi langsung, mereka bisa lebih menerima kehadiran industri pengolahan panas bumi,” katanya.
Menurut Harry, pemerintah daerah harus mulai mengidentifikasi dan memetakan sumber daya ekonomi yang ada di masyarakat dan juga kebutuhan masyarakat. Setelah itu, baru mulai menyusun program ekonomi berkelanjutan.
“Masyarakat sekitar kan kebanyakan petani, buat program pengolahan pasca panen produk pertanian lokal misalnya, siapkan juga regulasi untuk menyerap pasar dari produknya dan bantu promosinya,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Garut, Agus Ismail yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut mengungkapkan, sebagai daerah penghasil, Kabupaten Garut memang mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan industri panas bumi, salahsatunya adalah dari dana bagi hasil.

Namun, besaran semua dana bagi hasil, termasuk dari panas bumi yang masuk ke dalam kas daerah dalam bentuk dana perimbangan, jumlahnya tidak lebih dari 7 persen. Khusus dana bagi hasil panas bumi, menurut Agis, pengalokasiannya telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2018 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban pemanfaatan bonus produksi panas bumi dan Peraturan Bupati Nomor 126 tahun 2019 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang bersumber dari bonus produksi panas bumi.

“Dalam Peraturan Bupati ini diatur, 50 persen dana bagi hasil panas bumi, dialokasikan untuk daerah sekitar,” jelasnya dalam paparannya.

Bentuk programnya sendiri, menurut Agis tentunya tidak bisa lepas dari perencanaan pembangunan daerah yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disusun oleh kepala daerah.

Budi Herdiyanto, Kasubdit Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengungkapkan, setelah 6 tahun pemberlakuan kewajiban penyetoran bonus produksi panas bumi, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat sekitar wilayah kerja panas bumi.

Budi memandang, agar dana bagi hasil ini dapat benar-benar tepat guna, perlu ada upaya pendampingan kepada pemerintahan desa dan kecamatan yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi agar dana yang ada mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, mengangkat indeks pendidikan dan juga tingkat kesehatan masyarakat.

“Baiknya ada pendampingan, agar dana ini bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar di sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan,” katanya.
Budi sendiri berharap, besaran bonus produksi panas bumi dari tiga lapang panas bumi yang ada di Garut yaitu Darajat, Kamojang dan Karaha, bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan sejalan dengan kinerja dari operator pembangkit panas bumi yang ada.

“seluruh stake holder pengusahaan panas bumi, mulai dari badan usaha, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, harus mendukung upaya-upaya pelaksanaan operasi produksi PTLP yang ada,” katanya.

Budi melihat, insan pers pun menjadi salahsatu stakeholder dari pengusahaan panas bumi. Karena, memiliki peran yang sangat penting dalam upaya edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat soal peran strategis dan kontribusi yang bisa diambil masyarakat dalam pemanfaatan energi panas bumi.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut, Ari Maulana Karang dalam sambutannya menyampaikan, dana bagi hasil panas bumi yang didapat Garut, harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Garut. Karena, Garut menjadi kabupaten penghasil panas bumi terbesar di seluruh Indonesia.

Ari menuturkan, panas bumi sebagai sumber energi baru terbarukan, bisa menjadi harapan bagi pengembangan energi ke depan. Karenanya, semua tata kelola tentang panas bumi, termasuk dana bagi hasil, harus bisa menunjukan nilai-nilai positif di masyarakat.

“Harusnya tata kelola dana bagi hasil di Garut jadi percontohan bagi daerah lain, karena Garut penghasil panas bumi terbesar, ini penting untuk pengembangan energi baru terbarukan ke depan,” katanya. (Jay)