kandaga.id – DPRD Kabupaten Garut, menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang ll Tahun Sidang 2020, dengan acara tunggal berupa Penyampaian Nota Bupati dalam Rangka Pembahasan Raperda Kabupaten Garut Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jl. Patriot No. 07 Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (30/06/2020).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan. Tampak hadir, Ketua DPRD, Euis Ida Wartiah M.Si, beserta para wakil ketuanya, yaitu Agus Hamdani, R. Mohamad Romli. Sedangkan para undangan yang hadir, di antaranya, para kepala SKPD, serta 30 Anggota DPRD Garut.

Bupati Garut dalam nota pengantarnya antara lain mengatakan, agenda ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 65 ayat 1 huruf b dan pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terkait hal itu, imbuhnya, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan bahkan telah dilengkapi dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, maka penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD dapat dikatakan telah memenuhi kriteria normatif sebagai diatur peraturan perundang-undang, sedangkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2009 yang secara substantif menjelaskan, bahwa dalam menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir.

“Untuk itu selaku Bupati Garut dalam kapasitas sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah menurut undang-undang secara khusus kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang telah bekerja dengan bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 itu antara lain memuat Pendapatan Daerah (PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan yang sah).

Sedangkan untuk belanja modal direalisasikan sebesar 553,083 miliar rupiah lebih atau 72,01% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar 768,86 miliar rupiah lebih, meliputi satu belanja tanah direalisasikan sebesar 62,93 miliar rupiah lebih atau 67,94% dari anggaran 92,650 miliar rupiah lebih.

Sementara itu, dua belanja peralatan dan mesin direalisasikan sebesar 112,168 miliar rupiah lebih atau 85,57% dari anggaran 131,089 miliar rupiah lebih. Untuk belanja gedung dan bangunan dihasilkan sebesar 97,960 miliar rupiah lebih atau 63,81 persen dari anggaran 153,530 miliar rupiah.Belanja Jalan irigasi dan jaringan di Leles sebesar 144, 738 miliar rupiah lebih atau 76,6% dari anggaran 190,053 miliar rupiah lebih. Belanja aset tetap lainnya direalisasikan 116,969 miliar rupiah lebih atau 65 72% dari anggaran 177,989 miliar rupiah.

Pada bagian akhir, bupati menyatakan membuka diri apabila dalam penyampaian nota pengantar ini masih terdapat substansi materi yang perlu didalami terutama terkait dengan hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI.

“Oleh karenanya kami senantiasa membuka diri untuk pembahasan dalam rangka pendalaman terhadap materi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Garut tahun Anggaran 2019 yang kami sampaikan ini melalui mekanisme yang tentunya telah ditetapkan,” pungkasnya. (Jajang Sukmana/Yan)***