Bupati : Kadisdik Tidak Boleh Dijabat Orang di Luar Lingkup Pendidikan

0
605
Bupati Rudy Gunawan

Bupati-Garut-Rudi-Gunawan--300x200

 

Lahirnya PP 18 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah melahirkan sejumlah konsekuensi. Tidak hanya terhadap berubahnya struktur perangkat daerah tetapi juga kepada para pejabatnya. Di dalam PP no 18 semua harus mengacu pada aturan termasuk penunjukan para pejabat. Hal ini ditegaskan Bupati Garut Rudy Gunawan saat memberikan pengarahan kepada para kepala SMP di Kecamatan Talegong, Sabtu (20/8)

Bupati menegaskan nantinya para kepala SKPD harus melewati tahapan penilaian (asesment), begitu juga dengan jabatan camat. Nantinya lanjut bupati para camat harus memiliki sertifikat pendidikan kepamong prajaan.

“Para camat nantinya hanya bisa dijabat oleh lulusan STPDN atau pejabat yang memiliki serifikat ke pamongprajaan yang bisa diperoleh kalau sudah melewati pendidikan selama sembilan bulan. Saat ini hanya dua camat yang memenuhi syarat yaitu Camat Cisurupan dan Wanaraja,” tegasnya

Hal ini juga berlaku untuk jabatan Kadisdik. Bupati menekankan, dalam PP 18 harus ada linierisasi bagi pejabat di Dinas Pendidikan. Artinya untuk jabatan-jabatan di Disdik termasuk Kepala Dinas Pendidikan tidak boleh dijabat oleh pejabat yang berasal dari luar lingkup pendidikan.Dengan aturan ini lanjut bupati para kepala sekolah juga memiliki peluang untuk menjadi Kadisdik.

“Saya telah menunjuk para ahli yang akan melakukan asesment terhadap calon-calon pejabat. Mereka adalah para profesor yang berasal dari STPDN, Unpad, Unpar dan staf ahli dari Kemendagri,” jelasnya . *** HMP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here