kandaga.id – Walaupun harus menelan pil pahit, pengelola toko di sepanjang Jl. A. Yani (Pengkolan) sebagai pusat pertokoan di Kecamatan Garut Kota, mau tidak mau harus mengikuti dan mendukung anjuran pemerintah dalam melawan Corona yang sudah merenggut 27 jiwa.

“Tadinya kami punya150 karyawan, terus berkurang dan berkurang, kini tinggal 50 karyawan, dan mulai besok kami harus merumahkan mereka,” ujar pengelola dan security Toko Ria Busana, yang meminta foto bersama dengan petugas sebagai bahan bukti laporan, Jumat (8/5/2020).

Hal itu berdasarkan dari Surat Edaran Nomor : 510/456/ DisperindagESDM tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Camat Garut Kota, Drs. Bangbang Hafid, M.Si., bersama Kapolsek serta Satpol PP telah menyisir sambil menyerahkan surat edaran tersebut kepada pengelola toko yang ada di sepanjang Jl. A. Yani (Pengkolan).

Mulai besok, Sabtu (9/5/2020) seluruh tempat/fasilitas umum wajib menutup sementara untuk kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PSBB. Kecuali untuk kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari, pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan.

Ada enam point bagi pengelola toko diluar yang melakukan kegiatan pengelolaan/penyediaan/
penyaluran dan/atau pengiriman yaitu: a) Bahan pangan/makanan/minuman; b) Energi; c) Komunikasi dan Tekhnologi Informasi; d) Jasa binatu (laundry); dan e) Keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran; dan/atau; f) logistik.

Bagi toko/warung kelontongan sebagai penyalur penyedia bahan pangan/makanan/minuman jam operasionalnya mulai pukul 06.00 – 20.00 WIB. (Jajang Sukmana)***