kandaga.id – Beberapa waktu yang lalu terjadi kegaduhan dalam pemotongan zakat profesi yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut. Pasalnya pemotongan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini dinilai Dinas Pendidikan dan PGRI Kabupaten Garut tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu.

Hal itu terungkap pada acara Halal Bi Halal 1442 hijriah yang dihadiri pengurus PGRI Kabupaten Garut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, perwakilan Ketua Baznas Kabupaten Garut, Kepala Bank BJB, dan seluruh Ketua serta Sekretaris Cabang PGRI se-Kabupaten Garut, di Ruang Paripurna PGRI Kabupaten Garut di Jl. Pasundan No. 41, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kamis (27/5/2021).

“Zakat profesi Payroll System ini berlaku untuk semua dinas, bukan hanya dinas pendidikan saja. Kami hanya objek, sebagai pelaksana dari undang-undang, namun belakangan ini, kami dijadikan sasaran oleh semua pihak bahkan waktu di DPRD, padahal leading sektor sudah jelas yaitu Baznas,” ujar Kadisdik Totong, S.Pd., M.Si., dihadapan seluruh yang hadir.

Untuk itu, lanjut Kadisdik Totong, pihaknya akan melakukan evaluasi zakat profesi ini seperti apa? Dan pihaknya akan melakukan pertemuan dan akan meminta Baznas untuk memberikan kejelasan syar’i seperti apa? Izab kabulnya gimana? Jangan sampai ada anggapan bahwa zakat ini dipotong oleh Disdik.

“Untuk itu, mari kita bersama-sama melakukan sosialisasi zakat profesi ini sambil di evaluasi, dan hasilnya nanti akan kita putuskan. Apa berlanjut atau tidak?,” ucap Totong, pihaknya tidak mengharapkan zakat ini terhenti. Dan untuk kedepannya Baznas jadi yang terdepan dan paling bertanggungjawab, bukan Disdik.

Di tempat sama, Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Garut, Abdulah Efendi, S.Pd.I menjelaskan, penarikan zakat dari para muzaki (wajib zakat) ini sudah sesuai dengan aturan, termasuk dalam penyalurannya kepada mustahik (yang berhak menerima zakat) yang diperkuat juga oleh Perda No. 6 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, infak, dan Shadaqah oleh Baznas Kabupaten Garut.

“Dalam QS. Al-Baqarah ayat 267 sudah jelas tentang zakat profesi/zakat penghasilan. Zakat itu sudah jelas aturannya sebesar 2,5% dan tidak ada ijab qobul, berbeda dengan infaq nilainya bisa bebas,’ jelas Efen panggilan akrab Abdulah Efendi.

Kenapa payroll sistem, terang Efen, agar Baznas leluasa pengambilannya termasuk penyalurannya. Pihaknya meminta maaf pada pada pengambilan zakat dari TPG kemarin jadi gejolak.

“Insyaallah awal bulan Juni akan mengevaluasi sekaligus penyaluran. Dan seandainya ada yang keberatan, tinggal dikembalikan saja,” ujar Efen, zakat itu tidak ada netto bruto, tidak kaya atau miskin, itu tergantung ketaqwaan, karena zakat merupakan kewajiban.

Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Garut, H. Mahdar Suhendar menerangkan, zakat profesi ini dari guru oleh guru dan untuk guru, dan sejauh ini sudah cukup lumayan ada bukti nyata, semisal guru yang terkena bencana di Talegong yang rumahnya terbawa longsor mendapat bantuan dari Baznas, kemudian guru honorer yang akan melanjutkan pendidikan S-1 juga mendapat perhatian dari Baznas. Bahkan pihaknya menerima Rp. 500 juta setiap tahunnya untuk 42 kecamatan.

“Cuman yang kemarin tidak diawali dengan sosialisasi, sehingga menimbulkan gejolak, dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan pada pencairan TPG selanjutnya, kami bersama dinas pendidikan dan Baznas akan melakukan sosialisasi,” pungkas Mahdar, semoga yang memberikan zakat mendapat kelebihan dan yang menerima barokah. (Jajang Sukmana)***