KANDAGA.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi Dapodik dan Tunjangan Profesi tahun 2019 sekaligus pembinaan tenaga pendidik dan operator sekolah di Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Cilawu dan Kecamatan Garut Kota, berdasarkan surat Nomor : 005/22 –Disdik dengan peserta satu kepala sekolah, satu operator sekolah, satu orang guru yang sudah bersertifikasi pendidikan, dan semua pengawas TK/SD, Senin (21/1/2019).

Sejumlah 86 SD mengikuti pelaksanaan sosialisasi di wilayah Kecamatan Garut Kota yang dilaksanakan di GOR PGRI Kecamatan Garut Kota, Jl. Jend. Sudirman No.1, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang dihadiri Plt Kadisdik, Totong, S.Pd., M.Si., Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Garut Kota, Drs. H. Engkur, SH., M.Si., jajaran Pengawas, pemgurus K2S, pengurus PGRI, dengan pembawa acara Sekretaris PGRI, Ateng, S.Pd.

Acara dibuka Korwil, Drs. H. Engkur, SH., M.Si., yang berpesan, mengingat pentingnya sosialisasi Tunjangan Profesi dan Dapodik ini, agar semua peserta menyimak dan fokus apa yang disampaikan nara sumber.

Adapun nara sumber disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pendidikan, Hj. Lilis Mutirohm, S.Pd., tentang Dapodik dan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019. Kepala Seksi (Kasi) Data Pendidikan dan Pelayanan Informasi, Rana Subhan Akbar, ST, M.Si, MM., tentang Pembinaan Dapodikdas Tahun 2019, dan diakhiri pembinaan oleh Plt Kadisdik, Totong, S.Pd., M.Si.

Mengawali materi Kasi, Hj. Lilis Mutirohm, S.Pd., menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Dalam salah satu materinya Hj. Lilis mengatakan, Kriteria Penerima dan Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi merupakan penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

“Bertujuan untuk mengebangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Adapun kriteria penerima tunjangan profesi, menurut Hj. Lilis ada 9 kriteria diantaranya, harus berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik.

“Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki,” jelasnya.

Selain itu, tambah Hj. Lilis, ketentuan penerima tunjangan profesi berlaku juga bagi guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat.

“Guru berstatus CPNSD, tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya. Guru PNSD dalam golongan ruang II. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara,” ujarnya.

Sementara Kasi, Rana Subhan Akbar, ST, M.Si, MM., mengawali materi dengan dasar hukum Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan dan peraturan-peraturan yang diakomodir dalam Dapodik.

“Data Pokok Pendidikan ( Dapodik) adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara onlin,” ujarnya yang akrab dipanggil Akbar ini.

Akbar menerankan, ada empat entitas data Dapodik yaitu, Satuan Pendidikan (Sekolah), PTK, Peserta Didik, dan Substansi Pendidikan Lainnya diantaranya Pembelajaran, Jadwal, Penilaian, Sarpras, Komite, dan lain-lain.

“Sedangkan Sifat Dapodik yaitu, Data individual, yaitu data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci. Data relasional, artinya data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan; dan Data longitudinal, adalah data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda,” jelas Akbar.

Akbar mengatakan, manfaat Dapodik yaitu sebagai acuan/bahan pengambilan kebijakan bagi Pemerintah (Pusat/Daerah); Pemberian Bantuan (BOS, PIP, Sarpras, Tunjangan, dll); Pemetaan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas; Penomoran identitas data individual pada 3 entitas data (NPSN, NUPTK dan NISN); Data dasar pelaksanaan ujian (UN, USBN, US) dan Bahan Penelitian bagi para akademisi.

“Yang bertanggung jawab terhadap Dapodik di tingkat Satuan pendidikan adalah kepala sekolah,” jelas Akbar.

Sebelumnya hal yang sama, sosialisasi dilaksanakan di Korwil Kecamatan Cilawu yang diikuti sejumlah 72 sekolah dan semua pengawas TK/SD bertempat di Aual PGRI Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Cilawu, dihadiri Korwil, Atang Suhendar, M.Pd., Ketua PGRI Kecamatan Cilawu, Cece Sadeli, Ketua K2S, Nana, dengan dua nara sumber dan pembinaan dari h Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian, Drs. H. Asep Saepul Hayat. (Jajang Sukmana)***