KANDAGA.ID – Sejak 1 September 2019 Dinas Perhubungan Kabupaten Garut mulai mengganti buku uji kendaraan atau biasa di sebut KIR manual dengan kartu pintar yang diberi nama BLUE (Bukti Lulus Uji Elektronik) di Wilayah Kabupaten Garut, Uji KIR yang nantinya diterbitkan dengan BLUE, akan terkoneksi dengan pusat (Kemenhub).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Drs. H. Suherman, SH., M.Si., mengatakan, dengan inovasi ini diharapkan dapat menghindarkan pemalsuan buku KIR, karena dengan kartu pintar itu kemungkinan tidak bisa dipalsukan.

“Mulai 1 September ini tidak ada lagi buku uji, diganti denganti kartu KIR atau KIR elektronik, dan potensi pemalsuan kecil sekali,” ujarnya saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu (18/9/2019).

Suherman menjelaskam, di dalam kartu pintar ini disematkan berupa chip yang bisa mendeteksi dari data-data kendaraan yang bersangkutan, dan sebagai bukti uji bahwa kendaraan itu telah lolos dengan serangkaian uji, sehingga memudahkan pengecekan secara berkala.

“Kartu uji yang di kenal umum selama ini sebagai buku uji diganti menjadi kartu pintar sedangkan tanda uji yang semula di tempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker barcode yang ditempel pada kaca depan kendaraan,” jelasnya.

Suherman menyebutkan, di Jawa Barat, baru Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang telah menerapkan metode baru ini, meski uji cobanya sebenarnya sudah digaungkan sejak 2017. Namun karena umumnya beberapa kabupaten/kota terkendala dengan aturan (Peraturan Daerah) dan pengadaan investasi alat-alat dan infrastruktur, maka baru Kabupaten Garut yang benar-benar siap melaksanakan metode ini.

“Bupati Garut, tanggal 23 September akan meresmikan diberlakukannya pelayanan Uji KIR berbasis elektronik ini,” tuturnya.

Dirinya berharap ke depan tidak akan terjadi pemalsuan dokumen di mana terdapat ketidaksesuaian antara data buku KIR dan kenyataan di lapangan.

“Kartu KIR elektronik terbit setelah kendaraan berhasil lulus tujuh tahapan uji kendaraan, mulai emisi, kondisi roda kendaraan, rem, bahkan lampu. Kendaraan yang telah lulus uji KIR akan ditempel stiker yang telah diberi barcode di kaca depan kendaraan, sedangkan si pemilik kendaraan akan menerima kartu elektronik BLUE yang berisi data pemilik dan kondisi dan warna kendaraan,” jelasnya.

Ajat (42) pemilik kendaraan truk mengaku gembira dengan langkah inovatif yang dilakukan jajaran Dishub Kabupaten Garut.

“Ini sangat simple, tidak ribet,” ujarnya usai menerima kartu elektronik BLUE dari Kepala Dishub di ruang Uji KIR.

Dengan langkah ini pulalah, Pemkab Garut di undang Gubernur Jawa Barat untuk menerima penghargaan sebagai Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Terinovatif dalam Pengujian Terakreditasi dan Berbasis Smart Card, serta satu penghargaan lainnya berupa plakat Wahana Tata Nugraha yang diraih tiga tahun berturut sejak 2017, tepat pada Upacara Hari Perhubungan Nasional Tingkat Jawa Barat, di Kota Bekasi. (Yan/Jajang Sukmana)***