KANDAGA.ID – Kabupaten Garut menjadi salah satu kabupaten endemis malaria di Jawa Barat, terutama 6 wilayah kecamatan di Garut selatan. Kini keenamnya menjadi fokus pengamatan, yaitu Kecamatan Caringin, Mekarmukti, Bungbulang, Pemeungpeuk, Cibalong, dan Pakenjeng. Meski demikian, kasus malaria tidak menutup kemungkinan terjadi di 42 kecamatan lainnya karena kasus malaria impor.

Menurut Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, Rabu (31/7), Kabupaten Garut telah berusaha seoptimal mungkin dalam upaya penanggulangan malaria. Selama lebih dari 3 tahun terakhir secara berturut-turut tidak menemukan adanya kasus malaria indigenous (penularan setempat).

“Berdasarkan hal tersebut, Kabupaten Garut memungkinkan untuk diusulkan kepada Menteri Kesehatan RI untuk memperoleh sertifikasi eliminasi malaria. Hal ini tentunya menjadi prestasi baik untuk masyarakat Kabupaten Garut,”ujar Helmi, saat memberikan pengarahan kepada 40 orang peserta Pertemuan Lintas Sektor Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dalam Rangka Eliminasi Malaria Di Kabupaten Garut, di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut.

Wakil Bupati menyebutkan, kasus malaria di Kabupaten Garut pada tahun 2016 sebanyak 20 kasus, tahun 2017 sebanyak 18 kasus, tahun 2018 sebanyak 12 kasus dan tahun 2019 sampai dengan juni sebanyak 4 kasus. Berdasarkan kajian, kasus-kasus tersebut merupakan kasus malaria impor, diantaranya dari papua dan kalimantan. Kasus-kasus tersebut telah dilakukan penanggulangan dan tidak ada kasus kematian.

Untuk itu, imbuhnya eliminasi malaria, merupakan upaya membebaskan masyarakat dari penularan malaria dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Eliminasi malaria merupakan komitmen global berdasarkan hasil pertemuan world health assembly (wha) ke-60 tahun 2007 dan dilaksanakan secara komprehensif karena bersifat multi dimensi, multi disiplin ilmu dan multi sektor, sehingga membutuhkan dukungan berbagai sektor, pemerintah, swasta, organisasi profesi serta masyarakat.

Meski demikian, kata Helmi, upaya pengendalian sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan mengacu kepada kebijakan Kementerian Kesehatan RI sesuai dengan panduan kebiajakan nasional program pengendalian malaria, diantaranya penemuan penderita melalui pemeriksaan laboratorium baik secara mikroskopis maupun dengan menggunakan rdt (rapid diagnostic test). Setiap penderita mendapatkan pengobatan sesuai standar. Pengobatan penderita positif malaria dengan obat anti malaria yaitu act (artesunate combination teraphy) dan primakuin (klorokuin sudah resisten sehingga tidak digunakan lagi).

Upaya lainnya, melalui peningkatan kapasitas petugas kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan pengendalian malaria.

“Kita juga telah mendistribusikan kelambu untuk perlindungan terhadap masyarakat dari gigitan nyamuk terutama populasi rentan, seperti ibu hamil dan balita di daerah endemis di 6 kecamatan di Garut selatan,“ ungkapnya.

Wakil Bupati Helmi mengingatkan, masalah yang menjadi tantangan dalam program pengendalian malaria adalah banyaknya tempat yang potensial untuk nyamuk berkembangbiak seperti tempat air payau tempat di muara-muara sungai yang salurannya tertutup ke laut, pesawahan dan genangan air lainnya. Selain itu, tingginya mobilitas penduduk ke daerah-daerah endemis malaria diluar pulau jawa seperti kalimantan, papua dan lain lain.

Tantangan ini, kata Helmi, memerlukan perhatian, komitmen, keseriusan dan kerja keras semua pihak, baik pemerintah, organisasi profesi, masyarakat termasuk dunia usaha serta pihak lain yang berperan. Upaya strategis lainya yang perlu dilakukan kedepan adalah penguatan regulasi dengan terbitnya peraturan daerah/peraturan bupati tentang eliminasi malaria sebagai pedoman pelaksanaan eliminasi malaria di Kabupaten Garut.

Sementara itu Kepala Bidang Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Maskut Farid, mengatakan, tujuan pertemuan lintas sektor ini adanya kesepahaman tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Malaria di Kabupaten Garut serta komitmen bersama dalam pencegahan dan pengendalian malaria di Kabupaten Garut. Tidak hanya itu, dukungan untuk penerbitan regulasi daerah tentang pencegahan dan pengendalian malaria di Kabupaten Garut. (Yan/Jajang Sukmana)***