Ketua PD PGRI Kabupaten Garut (ketiga dari kiri) bersama para guru anggota PGRI

Banyaknya kasus guru yang dipidanakan, karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak didiknya di saat kegiatan belajar mengajar, tentunya menjadi keprihatinan dan ketakutan tersendiri bagi para pendidik.

Meski sudah ada undang undang yang melindungi profesi guru dan dosen, namun pada prakteknya masih banyak kasus guru yang dipidanakan. Karenanya Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut, Drs. Mahdar Suhendar, M. Pd, berharap profesi guru benar-benar dilindungi.” PB (Pengurus Besar) PGRI sudah ada MOU dengan Mabes Polri, dan kami sudah mengadakan sosialisasi dengan Polres dan semua Kapolsek diundang, bahwa jika terjadi sesuatu yang dianggap kekerasan selama jam mengajar, bisa diselesaikan di sekolah, jangan langsung dibawa ke ranah hukum,” tutur Mahdar, saat ditemui Kandaga di Kantor PGRI, Jalan Pasundan Garut, Jawa Barat.

Ditambahkannya, PGRI juga sudah membuat nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyikapi kasus di sekolah yang melibatkan guru dengan anak didiknya itu.” Sekarang PGRI juga sudah membuat MOU dengan Kejati, bahwa Jaksa itu sahabat guru. Artinya bukan melindungi yang salah, tapi  andaikata kepala sekolah ada kesalahan admimistrasi dalam membuat laporan, jaksa akan memberikan masukan.  Termasuk jika terjadi kasus lainnya,” paparnya.

Menyangkut momen Hari Guru dan PGRI tahun ini bisa lebih menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya pendidikan. Dan bagi para guru, momentum ini kembali mengingatkan tugas guru sebagi pengajar, pendidik dan membina, melatih dan mengevaluasi.” Tugas guru itu bukan hanya mentransfer ilmu pengatuhan, tetapi menbuhkan budi pekerti anak,” ujarnya. *** Jay