KANDAGA.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut melalui Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan secara marathon melaksanakan Sosialisasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2020 kepada guru serta kepala SMP se-Kabupaten Garut. Sosialisasi di Rayon 1 diikuti 548 peserta, dilaksanakan di SMPN 1 Garut, Jl. Ahmad Yani No. 43, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (12/3/2020).

Kegiatan dibuka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Totong, S.Pd., M.Si., dihadiri Kabid Data dan GTK, Hj. Lilis Mutiroh, S.Pd, M.Pd., Kasi Pendik, Rana Subhan Akbar, ST., M.Si., MM., beserta staf, serta tamu undangan lainnya.

“Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru, yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” jelas Kasi Pendik, Rana Subhan Akbar yang akrab dipanggil Akbar.

Akbar menjelaskan, tujuan penyaluran tunjangan profesi yaitu, memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional; mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru profesional.

“Kriteria penerima tunjangan profesi yaitu, memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; aktif mengajar sebagai guru mapel/guru kelas terdaftar di Dapodik; dan memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Akbar, kebenaran data Dapodik guru yang telah diinput di Dapodik merupakan tanggung jawab guru yang bersangkutan.

Adapun peran guru ujar Akbar, guru didampingi OPS menginput data guru dengan benar melalui Dapodik (sekolah induk, beban kerja, golongan, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, status kepegawaian); guru wajib mengecek info GTK; guru memastikan nominal gaji pokok sudah benar; dan apabila ada kesalahan data di info GTK, dapat diperbaiki di Dapodik sebelum SKTP terbit.

“Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), tahap 1 (Satu) terbit bulan Maret berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I (Januari -Juni), sedangkan tahap 2 (Dua) terbit bulan September berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II (Juli – Desember),” jelasnya.

Adapun cuti guru PNSD yang tetap dibayarkan papar Akbar adalah, cuti tahunan yaitu guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan (12 hari kerja); cuti haji yaitu cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya; cuti sakit yaitu sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit; cuti ibadah keagamaan seperti umrah pada saat liburan akademik; cuti melahirkan yaitu cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga, lamanya 3 bulan; dan cuti alasan penting yaitu pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling lama 1 (satu) bulan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penghentian pembayaran tunjangan profesi sudah SKTP jelas Akbar yaitu, meninggal dunia (diberhentikan di bulan berikutnya); pensiun (diberhentikan di bulan berikutnya); mengundurkan diri (dihitung pada waktu mengundurkan diri); dinyatakan bersalah oleh pengadilan (diberhentikan di bulan berkenaan); tugas belajar (diberhentikan di bulan berkenaan); tidak bertugas lagi sebagai guru (diberhentikan di bulan berkenaan); dan meninggalkan tugas mengajar (3 hari berturut-turut/5 hari dalam 1 bulan).

“Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud,” pungkas Akbar, penerima tunjangan profesi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Jajang Sukmana)***