KANDAGA.ID – Hari pertama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMKN 2 Garut di Jl. Suherman No. 90, Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat mencapai 400 peserta padahal waktu pendaftaran cukup selama 6 hari mulai Senin-Sabtu (17-22/6/2019).

“Bisanya di hari pertama, kedua dan ketiga itu cukup membludak, sedangkan hari berikutnya agak kurang,” ujar Wakasek Bidang Kesiswaan, Ica Santana, S.Pd., MM di ruang Program Studi Keahlian Teknik Audio Video (AV), Senin (17/6/2019).

Ica menjelaskan, dari data awal berdasarkan pendaftar pengambilan formulir tercatat 1.228 pendaftar, dan yang sudah menentukan jurusannya sekitar 940 orang.

“Alhamdulillah pelayanan kami sudah dipersiapkan semaksimal mungkin, meskipun dari yang dilayani tersebut ada yang mengerti, ada yang tidak mengerti aturan. Tapi tidak ada yang complaint, padahal kami sudah menyiapkan ruang pengaduan informasi masalah PPDB,” ujar Ica sembari menjelaskan, tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun kemarin pendaftar sekitar 993. Sekarang dari diperkirakan 1.200 dengan target pendaftar 1.500 pendaftar mengalami kenaikan tercapai 80%.

Ica menjelaskan, SMKN 2 Garut sebenarnya membutuhkan untuk 24 rombel dengan jumlah peserta didik 864 tersebar pada 8 program keahlian/jurusan yaitu: Program Studi Keahlian Teknik Gambar Bangunan (TGB), Program Studi Keahlian Teknik Audio Video (AV), Program Studi Keahlian Geologi Pertambangan (GP), Program Studi Keahlian Teknik Instalasi Tenaga Listrik (TITL), Program Studi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR)/Tehnik Mesin Otomotif (TMO), Program Studi Keahlian Multi Media (MM), Program Studi Keahlian Teknik Penyiaran dan Produksi Program Pertelevisian/Broadcasting (BC), dan Program Studi Keahlian Teknik Elektronika Industri (ELIN).

“Dari 8 program keahlian/jurusan tersebut yang paling tinggi diminati adalah program TKR/TMO, TITL, dan MM sedangkan yang lainnya kebanyakan menunggu pilihan kedua,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ica, bagi siswa miskin yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ada pelarangan atau tidak diterima, yang diterima adalah yang memiliki kartu KIP, KISKKS, KPS, PKH dan lan-lain. Tetapi bagi mereka yang tidak punya kartu tertentu, itu dilampiri surat mutlak pertanggungjawaban keterangan dari kepala SMP sebagai pengganti surat keterangan tidak mampu.

“SKTM tidak berlaku dari Catatan Sipil (Capil) tertapi diberlakukan dari surat keterangan mutlak, bahwa siswa tersebut betul-betul miskin dari kepala SMP,” jelasnya.

Sedangkan untuk siswa berkebutuhan khusus, menurut Ica, sampai saat ini dari tahun ke tahun tidak ada pendaftar. Karena mereka juga mungkin mengerti, karena kebutuhan khusus itu mungkin untuk SLB, padahal disini sudah disiapkan, cuman peminatnya tidak ada.

“Stigma masyarakat itu bisa dihilangkan, karena itu merupakan garis kebijakan pemerintah itu sendiri, sebetulnya dari pemerintah sudah disosialisakan, tetapi tetap pandangan masyarakat menganggapnya itu kan luar biasa SLB, karena ada SLB. Padahal kebutuhan khusus juga di kami bisa di terima dengan persyarat tertentu yaitu surat keterangan dari dokter khusus. Cuman stigma di masyarakat bukannya tidak mau dikhawatirkan mungkin anaknya masuk kesini menjadi bahwa bulliying, mungkin,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***