KANDAGA.ID – Setiap tanggal 23 Juli peringatan Hari Anak Nasional selalu dirayakan secara nasional. Peringatan tahun ini merupakan yang ke 35 kalinya sejak Presiden Republik Indonesia ke 2, HM Soeharto mengeluarkan Kepres Nomor 22 Tahun 1984. Anak-anak dianggap sebagai aset yang sangat penting bagi kelangsungan bangsa Indonesia di masa depan, inilah yang menjadi landasan dikeluarkannya Kepres tersebut, dengan harapan semua elemen bangsa dapat melindungi dan membekali anak Indonesia dengan bekal yang cukup agar menjadi generasi penerus perjuangan bangsa yang mumpuni.

Sayangnya cita-cita untuk melindungi anak Indonesia hingga kini seakan menemukan jalan yang terjal, alih-alaih mendapatkan perlindungan, anak-anak Indonesia justru sangat rentan menjadi korban kekerasan. Seperti dirilis CNN Indonesia, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dirilis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada tahun 2018 menunjukan hasil yang mengejutkan, 2 dari 3 anak dan remaja di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Apa yang dialami anak itu meliputi kekerasan seksual, kekerasan emosional, dan kekerasan fisik. Sebagian kekerasan bahkan dilakukan oleh lingkungan terdekat, termasuk keluarga. Tak cuma menjadi korban, survei juga menemukan anak sebagai pelaku kekerasan. Sebanyak 3 dari 4 anak melaporkan pernah melakukan kekerasan emosional dan fisik terhadap teman sebaya.Data SNPHAR 2018 menunjukkan kekerasan terhadap anak tengah berada dalam posisi kritis.

“Kejahatan ini tidak mungkin bisa diselesaikan tanpa adanya kerja sama seluruh pihak, termasuk keluarga,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, dalam rilis di situs resmi Kemen PPPA.Yohana bahkan menduga, kekerasan terhadap anak-anak bagaikan fenomena gunung es, artinya yang muncul dipermukaan hanya sebagian kecil kasus yang terungkap dan tidak menutup kemungkinan jika angka kasus kekerasan terhadap anak melebihi data yang ada.

“Kita tidak tahu berapa data kekerasan terhadap anak yang sebenarnya. Kemungkinan besar data yang tidak terlaporkan jauh lebih banyak,” ujar Yohana.

Indonesia sendiri telah turut meratifikasi Konvensi Hak Anak pada September 1990. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Konvensi Hak Anak. Termasuk di antaranya memberikan perlindungan agar anak terhindar dari kekerasan. Namun, selang hampir tiga dekade kemudian, anak-anak Indonesia justru terjerumus ‘lubang’ kekerasan. Tidak lah berlebihan jika pada peringatan Hari Anak Nasional kali ini disebut bahwa situasi anak Indonesia masih belum terbebas dari kondisi darurat kekerasan.

Fakta serupa diungkapkan Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas Anak), dalam catatan lembaga ini, jumlah kekerasan terhadap anak di tengah kehidupan masyarakat terus meningkat. Sebanyak 52-58 persen pengaduan yang diterima didominasi kasus kekerasan seksual. Selebihnya sekitar 48 persen merupakan kasus kekerasan dalam bentuk lain seperti penganiayaan, penculikan, dan eksploitasi anak. Yang sangat memprihatinkan sebagian besar kasus kekerasan dilakukan oleh orang terdekat.

Dalam keterangan tertulis kepada CNN Indonesia, Aris menyatakan, rumah dan sekolah kini tak lagi memberi rasa aman dan nyaman kepada anak-anak.

“Kedua tempat ini justru menjadi tempat yang menakutkan bagi anak,” ujarnya.

Aris menyoroti mulai tergerus dan pupusnya ketahanan keluarga. Menurutnya,pola pengasuhan anak yang telah bergeser mengakibatkan keluarga tak lagi menjadi tempat yang nyaman bagi anak.

“Keluarga bahkan tak bisa menjadi garda terdepan perlindungan anak,” kata Arist.

Dia menilai, pola pengasuhan anak saat ini tak menekankan pada unsur dialog partisipatif. Pola pengasuhan ini mementingkan adanya keterbukaan dan menjadikan keluarga sebagai guru utama bagi anak.

“Perlu adanya perubahan paradigma pola pengasuhan dalam keluarga yang otoriter menjadi pola pengasuhan yang menekankan pada dialog partisipatif. “Keluarga harus menjadi guru utama bagi anak,” ungkapnya. (Herdy M Pranadinta)***