Pengurus Forum Komunikas Organisasi Profesi Kesehatan (ForKOPKes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat melakuka konferensi pers di sekretariat PPNI beberapa waktu yang lalu

Forum Komunikas Organisasi Profesi Kesehatan (ForKOPKes) Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tegas menyatakan sikap, tidak akan bisa melayani pasien terduga Covid 19, jika tidak ada persediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai. ” Dampak dari terpaparnya (Covid 19-red) beberapa tenaga kesehatan, kan beberapa Puskesmas dan klinik tutup. Coba kalau beberapa Puskesmas, klinik, rumah sakit terpapar dan tutup, nanti siapa yang akan melayani masyarakat? Sehingga secara profesi kami berprinsif No APD No Service, kalau tidak ada APD kami tidak bisa melayani,” tegas Wakil Ketua ForKOPKes Garut, Karnoto saat konprensi Pers di Kantor PPNI Jl. Proklamasi, Senin (05/05/2020).

Sikap tegas ForKOPKes itu didasari banyaknya tenaga medis yang terpapar Covid 19, akibat kurangnya APD yang memenuhi standar. Karenanya forum yang diketuai dr. Edy Kusmayadi itu mengajukan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Pemkab Garut, serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, diantara tuntutannya yakni, pemenuhan kebutuhan akan APD berstandar dan kontinyu di setiap level pelayanan kesehatan.

Tidak hanya itu kata Eddy, pihaknya juga berharap pemerintah memberikan jaminan keamanan, dan keselamatan kepada petugas tenaga kesehatan selama proses penanganan covid-19 berjalan. “Jaminan kesehatan bagi tenaga kesehatan yang berada di garda depan bersentuhan langsung dengan Covid19 bisa berupa extra feeding untuk stamina, meyiapkan karantina untuk antisipasi tenaga kesehatan jika dikemudian hari terpapar covid-l9 atau diduga terapapar covid-19. Hal ini demi efektivitas pelaksanaan penanganan covid 19,” kata dr. Eddy didampingi pengurus ForKOPKes.

Pertimbangan lain tuntutan yang disampaikan forum pegawai kesehatan itu, karena semakin meluasnya penyebaran covid-l9 di Kabupaten Garut, sementara tata kelola manajemen penanggulangan covid-l9 dinilai belum efektif yang ditandai dengan semakin bertambahnya pasien OTG, ODP, PDP, Konfirmasi, dan orang atau pasien meninggal dengan dugaan Covid-19, rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan yang tertulis dalam Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.0l/Menkes/ 199/2020, dan Maklumat Kapolri No. Mak/2/III/2020.

Untuk keberlangsungan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berkualitas, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat untuk bersikap jujur dalam memberikan keterangan kepada tenaga kesehatan saat proses pelayanan kesehatan.

“Masyarakat juga perlu mentaati protokol kesehatan dan berbagai peraturan pemerintah dalam rangka penanggulangan covid-19, memberikan dukungan dan tidak menstigmatisasi negatif kepada tenaga kesehatan yang sedang melaksanakan tugas penganan Covid19,” katanya.

Menyikapi situasi saat ini, pihaknya tetap berkomitmen untuk berada di garda depan dalam proses pelayanan kesehatan Covid19, berupaya menjaga ketahanan diri, baik secara fisik maupun psikologis, sosial dan spiritual, selalu berpedoman terhadap himbauan setiap Organisasi Profesi, Tupoksi, SOP dan Peraturan Perundangan yang berlaku dalam menjalankan tugas pelayanan kesehatannya.(Jay).