KANDAGA.ID – Tanggal 6-10 Juni 2022, pendaftaran Tahap 1 untuk SMA: Jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, Prestasi (Nilai Rapor dan Kejuaraan). Untuk SMK: Jalur Afirmasi, Prioritas Terdekat, Perpindahan Tugas, Prestasi kejuaraan, Persiapan kelas industri. Dan tanggal 23-30 Juni 2022, pendaftaran Tahap 2 untuk SMA jalur zonasi dan SMK Jalur Prestasi, Rapor Umum.

Hal itu terungkap dalam sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB tahun 2022, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Barat yang dihadiri Kepala KCD, Pengawas, Kasi, dan Kasubag TU di Aula SMAN 1 Garut, Jl. Merdeka No. 91, Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (12/5/2022).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, jika tidak lolos Tahap 1 dapat mendaftar ditahap 2, dan jika diterima ditahap 1 tidak diambil maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima, jika tidak mengundurkan diri system akan mengunci dan tidak bisa mendaftar ditahap 2.

Adapun pendaftaran dapat dilakukan Dalam Jaringan (Daring atau online) secara Mandiri/Operator Sekolah Asal melalui alamat : ppdb.disdik.jabarprov.go.id., atau jika tidak ada/terkendala jaringan internet dapat dilakukan Luar Jaringan (Luring atau Offline)/Sekolah Tujuan, dengan penerapan Protokol Covid-19) dari jam 08.00 –20.00 (Daring) dan dari jam 08.00 –14.00 (Luring).

Untuk Informasi Resmi PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2022 ini dapat diperoleh melalui website resmi Disdik Jabar yaitu http://disdik.jabarprov.go.id dan https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id., Informasi terkait web PPDB​ http://dapodik.disdik.jabarprov.go.id/elok., dan Informasi simulasi PPDB dapat digunakan calon pendaftar untuk mempelajari cara pendaftaran SMA dan SMK​.

Selain itu, dalam sosialisasi ini juga terungkap, jika terjadi pelanggaran pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu; Menggunakan dokumen/dataidentitas/data kependudukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya; Menggunakan dokumen bukti prestasi palsu. Maka, siswa terkait akan mendapat Sanksi berupa pembatalan hasil penetapan PPDB atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, jika terjadi pelanggaran menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Gubernur; Melakukan pungutan dikaitkan pendaftaran PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah; dan Melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

Gubernur memberikan sanksi kepada pejabat dinas, kepala sekolah, guru dan/atau tenaga kependidikan dalam hal melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***Jajang Sukmana