
Polemik terkait penafsiran Pasal 31 Perda 11 Tahun 2011 merupakan bukti bahwa Perda ini belum tersosialisasikan dengan baik. Selain itu dalam pelaksanaan periodi-sasi tahun lalu, penafsiran dari pa-sal 31 ini masih belum disimpulkan dengan tegas. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang tidak puas dan mempertanyakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
Harus diakui, masih banyak ke-lemahan dalam pelaksanaan Perda 11 khususnya yang berkaitan de-ngan pembatasan masa tugas ke-pala sekolah pada tahun 2015 lalu. Protes para mantan kepala sekolah yang terjadi pasca penerapan peri-odisasi tahun lalu tentu saja jangan sampai terulang pada tahun ini. Seperti diungkapkan Kepala Bi-dang Pendidikan Dasar, Totong S.Pd, M.Si saat dihubungi lewat telepon selulernya.
Menurut Totong, pasal 31 Perda 11 Tahun 2011 sebenarnya sudah cukup jelas, yaitu memberhentikan kepala sekolah yang sudah dua kali masa tugas (8 tahun). Adapun ke-pala sekolah yang ditugaskan kem-bali ke sekolah yang lebih kecil, hal itu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan berdasarkan rekomen-dasi dari tim pertimbangan kepala sekolah (Pasal 30 Perda 11-Red).
Ia menambahkan, kepala sekolah yang ditugaskan kembali tersebut adalah kepala sekolah yang memiliki nilai kenerja amat baik, berprestasi istimewa, dan oleh tim pertimbangan dipandang mampu mengembangkan sekolah yang lebih kecil dari sekolah sebelumnya.
“Kepala Sekolah yang memiliki siswa juara lari tingkat nasional, belum tentu bisa mengembangkan sekolah menjadi lebih baik, apalagi di sekolah yang akreditasinya lebih rendah,” ujar Totong seraya menjelaskan bahwa dibutuhkan Peraturan Bupati untuk memperjelas Pasal 31 Perda 11 Tahun 2011 ini. “Kalau sudah ada Perbup, tentunya tidak akan terjadi polemik seperti yang terjadi sekarang,” imbuhnya.
Sebagai salah satu tim penyusun Perda 11 Tahun 2011, Totong mengaku ada ketidaknyamanan apabila prestasi siswa dijadikan prestasi kepala sekolah, apalagi prestasi non akademis. Namun demikian, Ia mengaku kalau prestasi siswa tidak dijadikan prestasi kepala sekolah, dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pendidikan di Kabupaten Garut.
Totong lebih jauh mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kinerja Kepsek yang telah menjabat selama 8 sampai 12 tahun. Berdasarkan peraturan, Kepsek yang sudah memasuki periode ketiga atau lebih dari delapan tahun seharusnya kembali menjadi guru.
“Tapi kami juga harus melihat kinerja mereka. Jika ada yang berprestasi, mereka bisa diperpanjang. Hanya saja jabatan Kepseknya akan di-alihkan ke sekolah yang lain,” ujar Totong di Kantor Disdik Garut, Ja-lan Pembangunan, Kamis (28/7/-3016).
Nantinya para Kepsek yang memiliki prestasi tingkat Kabupaten maupun Provinsi, lanjut Totong, akan diberi penghargaan kembali untuk bisa menjabat Kepsek. Hanya saja para Kepsek itu akan dipindahkan ke sekolah yang tipenya lebih rendah dari sekolah yang dipimpinnya saat ini.
“Misal sekarang sekolahnya tipe A, nanti dipin-dah ke yang tipe B. Mereka kan sudah berprestasi di sekolahnya yang dulu. Jadi diharapkan bisa mengangkat prestasi sekolah yang lain,” ucapnya.
Dari data yang ada, tambah Totong, jumlah Kepsek yang sudah memasuki periode ketiga sebanyak 286 orang. Sedangkan yang mema-suki masa pensium sebanyak 31 orang dan yang sudah melebihi 12 tahun masa jabatan sebanyak 56 orang.
“Itu untuk yang SD saja. Kalau untuk yang tingkat SMP ada 46 orang yang sudah memasuki periode ketiga. Dalam waktu dekat akan segera kami evaluasi,” katanya.
Totong menyebut, jika dari hasil evaluasi kinerja yang ditunjukkan kurang baik maka para Kepsek itu akan dikembalikan menjadi guru. Pihaknya pun telah menyiapkan sebanyak 246 calon Kepsek untuk mengganti para Kepsek yang memasuki periode ketiga.
“Tapi kalau dilihat dari jumlah Kepsek yang pensiun dan yang sudah lewat pe-riode tiga kami butuh minimal 346 calon Kepsek. Nanti dari hasil eva-luasi pasti ada Kepsek yang memasuki periode tiga masih akan menjabat. Jadi bisa tertutupi kebu-tuhannya,” ujarnya. Farhan SN