KANDAGA.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan memberikan Penghargaan kepada Kepala Daerah yang telah menyelenggarakan kebijakan, program dan kegiatan dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dalam bentuk Kabupaten/Kota Layak Anak.

Kabupaten Garut merupakan salah satu yang akan menerima penghargaan itu bersama 18 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2019, di Hotel Four Points, Jl. Andi Djemma No.130, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2019.

Penghargaan serupa pernah diraih Kabupaten Garut dengan menyabet dua penghargaan, yakni sebagai Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama dan Puskesmas dengan Pelayanan Ramah Anak Terbaik.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Drs. Toni T Somantri, M.Si, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Anak, Drs. Rahmat Wibawa, M.Si, Jum’at (19/07/2019), menuturkan, penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diraih Kabupaten Garut, dimana tahun 2018 meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama.

Pihaknya mengucapkan apresiasi kepada SKPD, kelompok-kelompok masyarakat, perusahaan swasta, BUMN/BUMD melalaui CSR-nya yang turut mendukung melalui input data yang terakumulasi meraih nilai yang cukup tinggi, sehingga menjadi bekal yang cukup bagi peningkatan ke depan sebagai Kabupaten Layak Anak dengan tingkatan yang lebih tinggi.

Sementara itu menurut Kepala Bidang Perlindungan Anak, Rahmat Wibawa, untuk mendapatkan penghargaan KLA tahun 2019, Kabupaten Garut telah berhasil menginput data dengan capaian nilai 772,85 point.

“Tentunya kalau berdasarkan perolehan point tersebut Kabupaten Garut sudah bisa masuk Kategori Nindya, tapi berdasarkan verifikasi lapangan dari Kementerian PPPA, untuk tahun 2019 Garut hanya mendapatkan nilai 579,5 point. Artinya, masih tetap dengan Kategori Pratama,” ujarnya.

Namun, imbuhnya, Kementerian PPPA mengeluarkan satu kebijakan kepada seluruh kabupaten/kota agar bisa memperbaiki nilai dengan memberikan kesempatan selama 2 hari untuk menyampaikan dokumen kebijakan, kegiatan tentang pemenuhan hak anak dengan harapan bisa menambah point.

Kesempatan tersebut diberikan selama dua hari (5 dan 6 Juli 2019) dengan dikirimkan melalui email ke tim input data dari Kementerian PPPA, namun dari data yang telah dikirimkan belum ada informasi berapa poin yang diterima untuk mendongkrak nilai yang telah diverifikasi. (Jajang Sukmana)***