kandaga.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan akhir tahun pelajaran 2019/2020 kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan dan Kepala SMP se-Kabupaten Garut dengan Nomor : 0420/766 – Disdik tertanggal 16 Juni 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong, S.Pd., M.Si., melalui WhatsApp (WA) mengatakan, surat yang disampaikan tersebut tentang kenaikan kelas sesuai kalender 19-20 Juni 2020 yang harus disampaikan melalui sistem daring, dan luring untuk pengiriman paket dan sejenisnya, juga pelarangan melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta didik atau orang tua/wali.

“Selain itu, seluruh dokumen penilaian dan buku raport wajib diselesaikan hingga tanggal 19 Juni 2020. Sedangkan momen kelulusan dan kenaikan kelas tidak diperbolehkan melakukan kegiatan perpisahan, pelepasan kelulusan, wisuda lulusan, kegiatan samen dan sejenisnya,” ujarnya, Rabu (17/6/2020) malam.

Totong mengatakan, khusus untuk SMP berkenaan entry data nilai raport pada aplikasi e-raport adalah nilai KD dan nilai PAT.

“Sesuai kalender pendidikan, libur tahun pelajaran 2019/2020 dimulai dari tanggal 22 Juni hingga 11 Juli 2020, dan tanggal efektif tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***