KANDAGA.ID – Punya peran sangat vital, pengawas sekolah bisa dikatakan jadi penentu maju mundurnya satuan pendidikan. Sehingga diperlukan kolaborasi dan keselarasan antara sekolah dibawah kewenangan kabupaten/kota (SMP/MTs) dengan sekolah kewenangan Provinsi Jawa Barat (SMA/SMK/SLB).

Untuk itu, Musyawarah Kerja Pengawas SMA, SMK dan SLB Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XI Provinsi Jawa Barat melakukan kerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Garut menyelenggarakan “Sosialisasi PPDB Tahun 2022 dan Bedah Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah”.

Dengan harapkan terus berlanjut, forum silaturahmi antara MKPS KCD Pendidikan Wilayah XI dengan APSI Kabupaten Garut ini secara resmi dibuka Kepala KCD Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Drs. H. Aang Karyana, M.Pd., di Aula Rapat Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Disdik Provinsi Jabar, Jl. Ahmad Yani No. 23 Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Rabu (18/5/2022).

“Peran pengawas dalam PPDB sangat vital, mereka akan mensosialisasikan kepada sekolah binaannya masing-masing, bagaimana caranya supaya akun itu bisa sampai ke orang tua, ke calon peserta didik sampai mendaftar,” terang H. Aang usai membuka acara.

Dalam PPDB di lingkungan KCD Pendidikan Wilayah XI ini ada dua pilihan, daring (online) serta luring (offline) atau datang langsung ke sekolah tujuan, dan itupun tergantung kondisi sekolah yang dianggap aman dengan situasi pandemi sekarang, termasuk sekolah-sekolah yang terkendala dengan jaringan.

“Sekarang kan mudah dengan teknologi, tapi kalau terkendala dengan online seperti di selatan Garut, calon siswa, bisa datang langsung ke sekolah tujuan, itupun harus ada pengaturan dari sekolah jangan sampai berkerumun,” ucap H. Aang.

Agar semua anak-anak dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang berikutnya H. Aang mengimbau kepada seluruh sekolah untuk turut mensukseskan PPDB ini. H. Aang memohon juga, jika ada kendala dibantu dalam hal pendaftarannya.

“Kami berharap semua siswa SMP/Mts bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, meskipun wajib belajar 12 tahun sekarang masih ada di posisi delapan koma sekian,” pungkasnya.

Adapun narasumber pada acara ini yaitu Drs. H. Nanang Hambali, M.Pd., Apar Rustam Ependi, S.Pd., M.Pd., dan Soni Mulyadi Supriadi, S.Pd., M.M., serta moderator Erik Wahyu ZQ, M.Pd. Namun karena ketersediaan tempat terbatas, sehingga jumlah peserta hanya diikuti 42 pengawas SD, 30 pengawas SMP 30, 25 pengawas Kemenag, dan 24 pengawas SMA/SMK/SLB. ***Jajang Sukmana