KANDAGA.ID – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Pasal 15 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 54 ayat 1, Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

“Jadi sekarang kepala sekolah itu bukan sebagai guru yang diberi tugas tambahan, tapi sebagai majarial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi,” ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Garut, R. Yusup Satria Gautama, M.Pd., saat ditemui usai memimpin rapat MKKS di SMPN 4 Garut, Selasa (30/10/2018).

Menurutnya, yang namanya majerial itu sudah diatur, bagaimana cara memenej sekolah itu.

“Jadi kepala sekolah itu bukan tinggal duduk manis, mereka harus memenej sekolah, administrasi, dll., termasuk memenej sekolah,” jelasnya.

Yusup menambahkan, yang kedua kepala sekolah dituntut untuk pengembangan kewirausahaan. Wirausaha disini bukan mencari uang, tapi bagaimana untuk mencari prestasi sekolah atau untuk mencari solusi sekolah.

“Contohnya, bagaimana caranya untuk menciptakan atau mencari prestasi sekolah, baik dari O2SN, OSN, FLS2N, yang berjenjangnya setiap tahun,” jelasnya.

Selain itu, misalkan anak yang meloncat ke benteng. Ini kan tugas wirausaha kepala sekolah, bagaimana supaya anak tersebut tidak loncat ke benteng.

“Berarti benteng harus dipertinggi, kalau bentengnya sudah dipertinggi, itu berarti sudah termasuk wirausaha sekolah,” jelasnya lagi.

Terkait program 5 hari sekolah yang sekarang sedang berjalan, terutama dalam pendidikan karakter peserta didik, khususnya dalam keagamaan di sekolah sering terjadi masalah pengadaan air wudlu, karena bak penampung air terbatas.

“Peserta didik secara serentak menggunakan air wudlu, akibatnya air habis dan harus menunggu terisi kembali yang pada akhirnya mereka terlambat masuk kelas. Nah, keadaan seperti ini tugas kepala sekolah dalam kewirausahaan, dan harus dipikirkannya,” jelasnya.

Yusup menjelaskan, tugas pokok kepala sekolah yang ketiga yaitu supervisi, yaitu untuk meningkatkan professional guru, membimbing dan memotivasi guru, maka kepala sekolah melakukan supervisi kepada guru. Dan yang berhak menilai guru adalah kepala sekolah.

Yusup menegaskan, aturan Permendikbud dan PP tersebut berlaku untuk semua sekolah yang ada di Indonesia, baik di kota maupun daerah.

“Ikuti semua aturan, meskipun beda karakter, beda kebiasaan, beda kebutuhan, beda keperluan tetap harus mengikuti aturan tersebut. Makanya disini kepala sekolah bukan saja harus pintar tetapi harus cerdas juga,” pesannya. (Jajang Sukmana)***