Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, dr. Husodo D. Adi, Sp OT,


Proses klaim biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19 yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memakan waktu cukup lama, terkait dengan masalah verifikasi dan prosedur pengajuan  klaimnya.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut, dr. Husodo D. Adi, Sp OT, mengatakan, sampai saat ini klaim biaya perawatan pasien Covid 19 yang diajukan pihaknya belum juga cair. Jumlah pasien Corona yang telah dirawat di RS tersebut, mencapai 400 an.

” Klaimnya sudah kita ajukan, tapi belum sampai ke Kemenkes. Baru diajukan ke Dinas Kesehatan, terus masuk ke BPJS. Ternyata di situ masih ada kesalahan, mungkin ada bagian yang kurang,” Ungkapnya, ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (23/10/2020).

Karena belum turunnya klaim biaya perawatan pasien Covid 19 dari Kemenkes tersebut, untuk perawatan para pasien itu,  terpaksa menggunakan anggaran dari biaya tak terduga (BTT).

“Alhamdulillah kalau selama ini dari Maret sampai sekarang ada bantuan dari BTT, tapi kan BTT hanya sampai Desember (tahun ini-red) untuk ke sananya belum tahu. Mungkin pelayanan juga akan terganggu, karena itu kami berharap, klaimnya bisa segera turun,” Ujarnya.


Disebutkannya, biaya perawatan untuk satu orang pasien Corona, perharinya bisa mencapai Rp. 15 juta, jika dirawat di ICU dengan peralatan khusus, dan Rp. 6 juta untuk perawatan di ruangan biasa.

Dikatakan Husodo, belum cairnya klaim pelayanan kesehatan pasien Covid 19 ini, juga dikeluhkan para tenaga medis  yang merawat pasien Corona ini.

” Komplen dari tenaga medis tentu saja ada, karena mereka juga ingin segera menikmati jasa yang telah mereka lakukan. Tapi permasalahannya, kita harus ikuti aturan, tidak bisa seenaknya,” Imbuhnya.

Lambatnya pencairan klaim biaya perwatan pasien Covid 19, jelas Husodo, salah satunya dikarenakan ketatnya penerapan aturan oleh BPJS dan Kemenkes.

” Klaim yang kita ajukan itu, akan diverifikasi oleh Dinkes, kemudian diverifikasi oleh BPJS, ketat sekali, misalnya tidak ada kartu keluarga, atau rujukannya salah dari Puskesmas, pasti dikembalikan kepada kami,” tuturnya.

Ditambahkannya, klaim lebih repot lagi untuk rumah sakit darurat yang ditunjuk oleh rumah sakit, seperti klinik, atau tempat lainnya yang ditunjuk oleh rumah sakit. Untuk pengajuannya tidak bisa langsung ke Kemenkes, melainkan harus disampaikan dulu ke rumah sakit, kemudian  diteruskan ke Dinkes, baru ke Kemenkes melalui BPJS.

” Pencairannya juga sama, tidak bisa langsung ke rumah sakit darurat, tapi uangnya melalui rumah sakit (RSUD dr. Slamet-red). Nah nanti uangnya harus dikiri ke siapa, ini belum ada kode rekeningnya,” Imbuhnya.

Oleh karena itu, kata Husodo klaim dari rumah sakit rujukan, atau yang ditunjuk oleh rumah sakit sebagai RS darurat itu, akan diajukan ke BTT. (Jay).