kadaga.id – Kebutuhkan ATK sekolah sering jadi kendala, apalagi jika BOS telat dalam pencairannya, mengakibatkan sekolah kelabakan mencari solusi guna mengantisipasi dalam penyelesaiannya.

Untuk itu, timbul gagasan dari pengurus MKKS SMP Kabupaten Garut pada tahun 2016 untuk mendirikan sebuah koperasi konsumen sebagai antisipasi memenuhi kebutuhan sekolah khususnya SMP negeri terutama dalam pengadaan ATK pada saat terjadi Keterlambatan pencarian BOS, dan dibayar pada saat BOS cair.

Koperasi “Saluyu Sadaya Sakola” (S-3) inilah yang akan menjadi solusi dengan visi : Menjadi badan usaha yang bersih, sehat dan pasti untuk  mensejahterakan seluruh anggota serta menjadi Market Leader  (Koperasi  terbaik) di Kabupaten Garut.

Adapun misi Koperasi konsumen S-3 adalah, Meningkatkan pengetahuan keterampilan bagi anggota Koperasi; Memberikan pelayanan kebutuhan bagi para anggota koperasi; Mendorong anggota untuk ikut serta dalam mengembangkan usaha koperasi; dan Mensejahterakan seluruh anggota.

Perjalanan pembentukan Koperasi ini tidak semudah yang diperkiraan bahkan sempat mengalami kevakuman dan baru di bulan November 2020 setelah ada anjuran Ketua MKKS SMP dan dukungan Kadisdik Kabupaten Garut, Koperasi ini mulai dirintis kembali dan berhasil menyamakan persepsi antara para Pengurus Rayon MKKS se Kabupaten Garut, bahwa Koperasi ini benar-benar dibutuhkan oleh sekolah terutama SMP Negeri yang ada di Kabupaten Garut.

Berdasarkan hal tersebut maka dibentuklah panitia kecil untuk membereskan perizinan Badan Usaha, sekaligus disetujui oleh perwakilan kepala sekolah sebanyak 25 orang pada waktu sosialisasi Koperasi yang dihadiri Dinas Koperasi Kabupaten Garut.

Guna memperjelas sekaligus memberikan kepastian, pengurus yang telah ditunjuk melakukan dua kali sosialisasi sekaligus mendapat arahan dari Kadisdik Kabupaten Garut, pertama kepada 5 pengurus rayon di SMPN 2 Tarogong Kidul, Jl. Flamboyan, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (28/4/2021), dan kedua kepada 3 Rayon di SMPN 1 Cikajang, Kamis (29/4/2021).

Adapun pengurus yang ditunjuk tersebut adalah : Pembina : Kadisdik Kabupaten Garut
Pengawas : Ketua MKKS SMP Kabupaten Garut dengan anggota : H. Koswara, S.Pd., M.Pd (Kepala SMPN 1 Kadungora), H. Ahmad Hanafiah, S.Pd,, M.Pd (Kepala SMPN 1 Tarogong Kaler), dan H. Burhan, S.Pd,, M.Pd (Kepala SMPN 4 Garut).

Ketua : Temi Kusmayadi, S.Pd,M.Si (Kepala SMPN 1 Cikajang)
Sekretaris : Moch. Rochimat S,S.Pd,MM (Kepala SMPN 2 Karangpawitan)
Bendahara 1 : Sudrajat, S.Pd (Kepala SMPN 1 Pakenjeng)
Bendahara 2 : H Abdul Aziz, S.Pd, M.Pd (Kepala SMPN 3 Pakenjeng).

Koperasi ini sudah berbadan hukum dari Kemenkumham dan sudah mempunyai NPWP sehingga dapat memulai kegiatannya untuk membantu Sekolah, khususnya SMP Negeri yang berada di Kabupaten Garut. (Jajang Sukmana)***