kandaga.id – Keluhan masyarakat Garut terhadap pelayan administrasi kependudukan yang kerap mencuat akan segera terjawab. Pelayanan secara online melalui https://pasti-oke.disdukcapil.garutkab.go.id, mulai Senin, tanggal 7 September lusa diharapkan berjalan normal, dan kembali dapat melayani kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan.

Kepastian itu dilontarkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Dadang Herawan Sugiharto, Jum’at (4/9/2020), di kantornya, Jalan Patriot No. 12, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Garut, Dadang Herawan, dan suasana pelayanan administrasi kepedudukkan, di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Garut, Jum’at (4/9/2020). (Foto : Yan AS/ Diskominfo Garut).

Menurut Dadang, kendala teknis yang mengakibatkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat bisa teratasi seiring dengan diperbaharuinya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Mudah-mudahan Senin besok kembali normal,” ujar Dadang didampingi Kepala Bidang Kependudukan, Doni Adam.

Merujuk kepada Permendagri Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring, Dadang mengungkapkan, esensinya adalah agar pelayanan administrasi kependudukan dapat terselenggara dengan lebih mudah dan cepat, dengan pemanfaatan fasilitas teknologi komunikasi dan infomasi, namun pihaknya saat ini berupaya melakukan penyempurnaan, terutama dalam perbaikan sistem saat ini yang kerap dikomplain masyarakat.

Meski demikian, Kabupaten Garut dinilai cukup berhasil dalam pengelolaan pelayanan administrasi kependudukan secara daring (online). Hingga akhir Juli 2020 saja sudah sekitar 7 ribu atau rata-rata 750 orang terlayani dalam pendaftaran penduduk.

Namun demikian Dadang mengingatkan, hal yang jarang disorot oleh masyarakat adalah keamanan data, bila menggunakan produk digital seperti halnya internet. Karena tidak sedikit orang-orang usil yang memanfaatkan celah ini untuk melakukan perilaku kejahatan yang jelas akan merugikan. Ia menyelipkan sebuah pesan mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.

Dadang berpesan, agar masyarakat dapat mengurus proses administrasi kependudukan secara mandiri guna meminimalisasi kesalahan serta menghindari penyalahgunaan data oleh pihak lain, karena keamanan data di era modern adalah sesuatu yang vital dalam menjaga privasi seseorang.

“Urus administrasi dengan mandiri untuk menghindari penyalahgunaan data dan gunakan fasilitas online yang telah diberikan untuk meminimalisasi campur tangan pihak ketiga dan pemanfaatan data untuk hal yang tidak semestinya,” ujar Dadang.

Selain itu Dadang menekankan agar masyarakat tidak sembarangan dalam menginput data administrasi kependudukan termasuk email dan nomor HP pemohon agar proses administrasi bisa berjalan lancar secara semestinya, karena di proses registrasi online Disdukcapil ini, nomor hp dan email digunakan sebagai media informasi dan notifikasi dari Disdukcapil kepada masyarakat yang bersangkutan.

“Isilah data dengan sebenar-benarnya karena hal tersebut dapat berpengaruh pada proses administrasi yang sedang berjalan,” katanya mengingatkan.

Yang paling penting, jelas Dadang, adalah jangan sembarangan membagikan informasi tentang data pribadi atau privasi seperti data diri, email, dan nomor HP, apalagi password atau NIK, karena bisa saja data tersebut digunakan untuk hal-hal yang bukan semestinya.

Dengan penggunaan produk digitalisasi dalam registrasi di Disdukcapil saat ini, bertujuan untuk menjaga kerahasiaan data dan mempermudah proses rekapitulasi data kependudukan tanpa campur tangan pihak ketiga. (Jajang Sukmana/mediacenter)***