KANDAGA.ID – Problematika guru honorer di Indonesia sudah berpuluh tahun lamanya tak pernah bisa diselesaikan oleh pemerintah. Bagaikan kerikil dalam sepatu, dari waktu ke waktu persoalan ini selalu menghantui gerak dan arah kebijakan pendidikan nasional. Tak hanya soal rendahnya kesejahteraan, para pendidik wiyata bhakti ini juga dihantui dengan ketidakpastian status atas profesi yang sedang mereka jalani, tentu saja mayoritas dari para guru honorer ini memiliki untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sayangnya hal ini sangat sulit direalisasikan karena terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah.

Kompleksitas permasalahan dari guru honorer ini terasa semakin rumit karena jumlahnya semakin bertambah banyak, bahkan pada tahun 2016 Kemendikbud menyampaikan data dalam dua dasa warsa terakhir jumlah guru honorer di Indonesia meningkat hingga 860 % dari awalnya hanya 84.600 menjadi 812.064 orang. Jumlah sebesar ini bukanlah data yang ajeg karena validitas data guru honorer di Indonesia keakuratannya hingga hari ini masih terus diperdebatkan (lihat grafis). Banyaknya guru honorer di Indonesia memanng tak bisa dihindari seiring bertambahnya jumlah sekolah serta keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah untuk mengangkat Guru PNS

Seperti dilansir liputan6.com pada tahun 2016-2017 BPS mencatat jumlah guru di Indonesia sebanyak 3,1 juta orang dan sebagian diantaranya berstatus honorer. Data tersebut menunjukan jumlah guru honorer sebanyak 1.012,213 orang dengan perincian, guru honorer TK, 310.506, SLB, 3.278, SD, 437.312, SMP, 133.258, SMA, 62.680 dan SMK, 65.199. Dibandingkan dengan jumlah guru PNS ternyata persentase guru honorer masih sangat tinggi, (lihat info grafis).

Jumlah ini akan semakin bertambah besar apabila digabungkan dengan guru-guru honorer di bawah naungan Kementrian agama yang berkisar di angka 932.986 dengan rincian, 750.769 guru pengampu mata pelajaran non PAI dari RA hingga Madrasah Aliyah dan 182.199 guru pengampu mata pelajaran PAI

Besarnya jumlah guru honorer tentu saja menjadi PR yang tak pernah selesai bagi pemerintah. Hal ini bahkan menjadi beban berat bagi Mendikbud Muhadjir Effendi, sehingga pada akhirnya menawarkan beragam opsi untuk menuntaskan persoalan yang menjadi warisan dari rezim ke rezim ini.

Menurut Muhadjir, pemerintah tidak akan bisa mengangkat guru honorer secara besar-besaran. Sebab, anggarannya terbatas dengan jumlah guru yang sangat banyak. Bahkan kini, Kemdikbud sudah tidak bisa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap permasalahan guru di Indonesia. Karena sudah dialihkan ke Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sejak dulu selalu ada masalah (guru), ini jadi tugas berat Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK),” ucapnya diberbagai kesempatan.

Selama ini anggaran untuk gaji guru dimasukan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi atau daerah. Namun, jika dana tersebut digelontorkan untuk gaji guru saja, program lainnya akan sulit untuk berjalan.

Mendikbud menjelaskan, dari total 20 persen APBN yang dikucurkan untuk pendidikan, Kemdikbud hanya menerima sebanyak 9 persen atau sekitar Rp 39 triliun. Di mana alokasi dana untuk profesi profesional, guru dan staf hanya sebesar Rp 6 triliun. Sedangkan 11 persen alokasi dana pendidikan lainnya tersebar di 20 kementerian.

“Jadi tidak mudah untuk mengangkat guru (jadi PNS), tapi kita bukan menghindari tanggung jawab,” kata Mendikbud.

Tak ingin lari dari tanggung jawab, Mendikbud menawarkan 3 opsi untuk menuntaskan persoalan guru honorer ini. Sebagaimana dimuat Harian Republika, 3 opsi tersebut adalah: mengangkat guru honorer melalui proses rekrutmen PNS bagi yang memenuhi syarat usia dan kualifikasi, mengangkat guru honorer melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) dan memberi tunjangan guru honorer setara Upah Minimum Regional (UMR) (lihat info grafis di bawah)

Diharapkan dengan opsi tersebut persoalan guru honorer bisa dituntaskan di tahun 2023. ebelum opsi ini ditempuh, pemerintah telah berusaha mengangkat para guru honorer dengan status Kategori 2 (K2). Sebanyak 438.590 guru honorer berstatus K2 sudah diangkat sebagai PNS secara bertahap. Pengangkatan sebanyak itu memiliki konsekuensi terhadap anggaran yang harus disediakan pemerintah yang diprediksi berjumlah Rp 36 triliun/tahun. (Herdy M Pranadinata)***