Penamggung Jawab Kandang ayam Petelor di Desa Pamekarsari, Dedi K. memperlihatkan surat Rekom ijin lingkungan.

Kandaga. Id- Keberadaan kandang ayam petelor milik H.  Oni di Desa Pamekarsari, Kecamatan Banyuresmi sempat dikeluhkan bau oleh salah satu pemilik villa di samping kandang ayam tersebut. Namun pemilik justru mengaku telah memiliki rekomendasi izin lingkungan dari Muspika Kecamatan Banyuresmi dan sempat diperlihatkan kepada wartawan.

Penanggung Jawab Perusahaan Kandang Ayam di Banyuresmi, Dedi Kuswandi, mengatakan, sebelum berdirinya bangunan villa, kadang ayam tersebut justru telah lebih dahulu berdiri di kampung tersebut.

Pendiriannya pun selama ini kata Dedi, tidak pernah mendapat keluhan oleh  warga setempat. Sementara itu menurut Dedi, Hayu Susilo atau Rahayu pemilik villa yang mengatasnamakan warga yang protes, bukanlah warga asli, data kependudukannya pun bukan warga setempat.

“Keluhan dari warga tidak ada. Rekomendasi Kecamatan untuk izin lingkungan tidak akan turun, kalau warga keberatan. Kaitan adanya pernyataan di media beberapa waktu lalu tentang keluhan bau, karena adanya kandang ayam. Sebetulnya sebelum ada beliau (pemilik vila yang sekarang-red), sebelumnya kan pemiliknya itu pak Wawan yang bersebelahan dengan kandang ayam pedaging, tapi Pak Wawan tidak pernah komplen, “katanya,,Kamis (19/06/2020).

Pihaknya juga mengatakan,  sempat ada upaya pertemuan solusi, yang difasilitasi Muspika Kecamatan Banyuresmi. Namun, pemilik villa yang juga diketahui merupakan Kepala BPN Kabupaten Garut itu justru tidak hadir.

“Mau ada titik temu bagaimana, pas ada mediasi juga dia tidak hadir, sudah dihubungi oleh pak Kapolsek tidak ada jawaban, padahal undangan itu dari pihak dia. Ketika dari pihak kita (pemilik kandang ayam, red) coba menghubungi, itikad baik kita seolah diabaikan,” ujarnya.

Ia berharap, semua pihak bisa saling menerima dan menghargai, tidak ada protes apa-apa. Pasalnya kata Dedi, warga sekitar pun tidak protes, bahkan memberikan izin dengan bukti tanda tangan hingga adanya rekomendasi izin lingkungan dari Kecamatan.

“Di satu sisi kita juga sudah menekan bau, kan musuh ayam juga berak dan amonia, kita juga tangani bau itu minimal 4 sampai 5 kali dalam sepekan dibersihkan,” katanya.

Sebelumnya ramai di media, Pemilik Villa, tersebut, mengatakan, posisi kandang ayam itu berdampingan dengan tempatnya. Kondisi tersebut dinilainya menjadikan polusi udara di sekitar tempatnya tersebut. Kandang ayam pun sempat ditutup beberapa hari oleh petugas. ” Saya datang ke kantor Satpol PP sambil bawa surat rekomendasi ijin dari Muspika, akhirnya dibuka lagi,” ungkap Dedi, didampingi Ketua Paguyuban Peternak Ayam Petelor Garut, Hendra Permana.

Di kandang ayam milik H.  Oni tersebut terdapat 5 ribuan ayam petelor, dimana hasil produksinya didistribusikan di pasaran lokal Garut.  (Jay).