Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Garut, Kuraesin Relawati. (Foto : Yan AS/Diskominfo Garut).

kandaga.id – Dinsos Kabupaten Garut memiliki alternatif lain untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki kendala administrasi. ODGJ yang sulit dalam membuat NIK atau KTP akan dicarikan rumah sakit jiwa swasta ataupun memasukan mereka pada rumah rehabilitasi yang dimiliki Dinas sosial. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Garut, Kuraesin Relawati, Ketika dijumpai di kantor Dinas Sosial, Jumat (11/09/2020).

Dinas Sosial kabupaten Garut angkat bicara mengenai laporan masyarakat tentang adanya ODGJ yang berkeliaran dan meresahkan. Dinas Sosial menjelaskan bahwa mereka bertugas untuk menyalurkan para ODGJ pada pusat rehablitasi. Adapun untuk melakukan razia ODGJ yang berkeliaran di jalan ialah tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Tempat penyaluran rehabilitasi ODGJ yang disediakan yaitu rumah sakit jiwa yang berada di Cisarua ataupun Bogor. Namun untuk bisa melakukan rehabilitasi ada beberapa prosedur yang perlu ditempuh, salah satunya ialah adanya seorang yang menjadi penanggung jawab,” terang Kuraesin.

Lalu untuk ODGJ yang tidak memiliki NIK ataupun KTP, kata Kuraesin, akan dibantu Dinsos bekerjasama dengan Disdukcapil dalam proses pembuatannya. Akan tetapi, ucap Kuraesin, yang menjadi kendala dalam rehabilitasi ialah pada ODGJ yang berkeliaran dan tidak bisa diajak bicara yang tentunya sulit dimintai keterangan untuk pembuatan NIK atau KTP.

“Tentunya hal tersebut mudah dilakukan jika menangani ODGJ rumahan. Namun akan lebih sulit dilakukan jika berhubungan dengan ODGJ yang berkeliaran atau kiriman dan tidak bisa diajak bicara karena mereka kan tidak punya NIK atau KTP,” pungkas Kuraesin. (Jajang Sukmana/Mediacenter)***