kandaga.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah mengeluarkan surat Nomor : 800/597 -Disdik tertanggal 22 April 2020, perihal pemberitahuan kepada Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan se-Kabupaten Garut dan Kepala SMP se-Kabupaten Garut tentang Kriteria Kelulusan dan Kenaikan Kelas.

Kriteria Kelulusan
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK;
3) Nilai Ujian Sekolah ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester gasal (untuk jenjang SD) dan nilai semester terakhir (semester 1 s.d. semester 5) untuk SMP.

Kenaikan Kelas
Ujian akhir semester/penilaian akhir tahun untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi siswa serta penugasan yang diperoleh sebelumnya.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong, S.Pd., M.Si., tersebut juga menginformasikan Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020 bulan Maret s.d Juli Tahun 2020.

1. Pembelajaran mandiri dari rumah (Maret – Juni 2020)

2. Rapat pleno kelulusan jenjang SMP (3 Juni 2020).

3. Pengumuman kelulusan jenjang SMP (5 Juni 2020).

4. Rapat pleno kelulusan jenjang SD (5 Juni 2020).

5. Pengumuman kelulusan jenjang SD (15 Juni 2020).

6. Sidang kenaikan kelas 1 s.d 5 jenjang SD dan kelas 7, 8 jenjang SMP (18 – 19 Juni 2020).

7. Titimangsa dan pembagian rapor kelas 1 s.d 5 jenjang SD, dan kelas 7, 8 jenjang SMP (20 Juni 2020).

Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2019/2020 dan kebijakan evaluasinya mengikuti Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020.

Perpanjangan belajar mandiri dari rumah mengikuti Surat Edaran Bupati

Sedangkan ketentuan pembelajaran efektif dan kebijakan pendidikan selanjutnya berlaku sampai batas penanganan penyebaran covid-19 dinyatakan selesai. (Jajang Sukmana)***