Kandaga. Id- Menyusul diberlakukannya New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru/(AKB) hadapi pandemi Covid 19, seluruh angkutan umum termasuk Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) jurusan Garut-Bandung,  Garut-Bekasi,  dan ke daerah lainnya,  sejak tanggal 08 Juni kemarin mulai dibuka.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut,  Suherman, seluruh armada angkutan umum baik Bus maupun non bus boleh beroperasi, dengan  syarat harus mematuhi protokol kesehatan, sesuai ketentuan pemerintah.” Boleh beroperasi, dengan syarat harus mematuhi aturan protokol kesehatan, ” ujarnya.

Selain harus menyediakan tempat cuci tangan dan semprotan disinfektan, awak armada, maupun penumpang, wajib mengenakan masker. Jumlah penumpangpun, kata Suherman, juga dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat duduk,  sehingga tarif ongkospun naik antara 10 hingga 20 persen dari biasanya.

Suherman menegaskan, untuk memastikan awak armada maupun penumpang dalam keadaan sehat, di terminal Guntur dilakukan pemerikasaan baik penumpang yang mau berangkat, maupun yang datang. Sedangkan bagi yang melanggar, imbuh Suherman, akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin Operasional. (Jay).