Oleh: Hasanudin

Terhadap peristiwa dan berkenaan dengan menyebarnya photo “Dadang Buaya” di Media Sosial, kami menyampaikan hal berikut;

  1. Bahwa setiap dugaan tindak pidana yang telah memiliki alat bukti yang kuat tentu harus diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  2. Dan penanganannya kita percayakan pada penegak hukum;
  3. Sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan hukum, tentu saja kita harus hormati hak yang bersangkutan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan sanksi hukum pemidanaan, serta tidak dilakukan penghukuman lain diluar hal tersebut;
  4. Penghukuman lain diluar hal tersebut dimaksudkan adalah sanksi sosial, dan menyebarkan photo-photo yang bersangkutan secara tidak patut dan tidak menghormati tersangka sebagai subjek hukum yang juga memiliki hak diperlakukan secara baik;
  5. Kami berharap, para pihak menghentikan penyebaran photo-photo yang bersangkutan di media sosial, karena hal tersebut merupakan bentuk kekerasan sosial terhadap seseorang, meskipun yang bersangkutan berstatus tersangka.

Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, dan yang bersangkutan.

Garut, 31 Mei 2021

Hasanuddin
Analis LBH Padjajaran