Berdasarkan surat PMK Menteri Keuangan, Kabupaten Garut dinyatakan sebagai terbaik dalam pengelolaan Covid-19, dan mendapat apresiasi hadiah DID (Dana Insentif Daerah) sebesar 14,9 miliar rupiah, terbesar diantara kabupaten/kota di Jawa Barat.

kandaga.id – Bertempat di Pamengkang Pendopo Garut, Selasa (21/07/2020) Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerima kunjungan kerja Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI.

Agenda utama kunjungan adalah dalam rangka monitoring dan evaluasi atas penerapan Peraturan Pemerintahan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, Selasa (21/07/2020), menerima kunjungan kerja Kemenkopolhukam RI, di Ruang Pamengkang. (Foto : Deni Septyan/Diskominfo Garut)

Rombongan dipimpin Plh. Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Materi Hukum, Brigjen TNI Susi Arlian Indra Dewi, Kabid Materi Hukum Privat, Rikson Sitorus, Kabid Hukum Laut dan Dirgantara, Letkol Azhari, para Analis Hukum, yaitu Muhammad Iqbal, Chanris Bahri Priyono, dan Rianita Rehulina Tarigan. Turut hadir, Ketua DPRD Garut, Euis Ida Wartiah, Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, Ketua Pengadilan Negeri Garut, Hassan dan para kepala SKPD.

Plh. Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Materi Hukum, Brigjen TNI Susi Arlian Indra Dewi, mengatakan, kunjungan kerja ini dalam rangka memonitoring dan mengevaluasi aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dengan inplementasinya di pemerintah daerah.

”Sebelumnya Kita mendengar informasi tentang Garut masih abu-abu, tetapi setelah mendengar dan menyaksikan langsung ke lapangan ternyata di luar dugaan. Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemkab Garut hingga Zero Covid–19, bahkan mendapat apresiasi dari Kemenkeu dengan mendapatkan bonus keuangan sebesar Rp 15 Miliar, itu apresiasi yang sangat tinggi dari Kemenkopolhukam bagi Kabupaten Garut,” ujar Susi Ardian.

Selain ke Kabupaten Garut, kunjungan kerja ini juga dilakukan ke Kabupaten Tasikmalaya dan daerah lainnya. ”Untuk Garut, saya sangat mengapresiasi sekali apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan, pihaknya menerima beberapa arahan yang disampaikan Kemenkopolhukam untuk tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan sesuai ketentuan.

”Beliau membuat beberapa pertanyaan, dan kami sebagai pemerintah daerah sekaligus Tim Gugus Tugas telah menjawabnya, dan kami Alhamdulillah sesuai surat PMK Menteri Keuangan, Kabupaten Garut mendapat Apresiasi dengan menerima bantuan sebesar kurang lebih Rp 15 Miliar, kabupaten lain juga sama mendapatkan, namun Garut hadiahnya paling banyak, tertinggi se Jawa Barat,” tutur Rudy.

Meski demikian, Pemkab Garut masih mempunyai kewajiban untuk melakukan testing (rapid test) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang mengharuskan daerah melakukan testing satu persen dari jumlah penduduknya.

“Jadi kami masih mempunyai kewajiban, kami baru melakukan 9.000 dari jumlah total penduduk Kabupaten Garut. Permasalahan selanjutnya adalah yang berhubungan dengan obat dan lainnya,” pungkas Rudy. (Jajang Sukmana/mediacenter.garutkab.go.id)***