Petugas Satpol PP Kab. Garut, tertibkan salah satu lokasi penambangan liar di Gunung Guntur (foto:garut.go.id)

Diingatkan berkali-kali, bahkan baru-baru ini, Rabu (26/7) Pemkab Garut bersama Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam menutup sebuah lokasi tambang Galian C, Blok Cipanas, Seureuh Jawa, Kecamatan Tarogong Kaler, nyatanya penambangan ilegal tak pernah bisa dihentikan.

Seakan tak pernah jera, hingga saat ini masih banyak penggali liar yang beroperasi di kawasan tersebut. Meski jalan ke kawasan tersebut telah dipasangi portal, namun kegiatan pertambangan ilegal di Gunung Guntur itu kembali beroperasi. Hal itu terjadi karena terdapat banyak jalan lain atau disebut jalur tikus masuk menuju kawasan pertambangan itu. Salah satunya, jalan masuk melalui Blok Bojong Masta.

Menyikapi kebandelan para penambang liar, Bupati Garut Rudy Gunawan, mengatakan lokasi tambang itu ilegal dan Pemkab juga sudah meberikan peringatan sejak beberapa tahun,tetapi kenyataanya masih ada saja aktivitas pertambangan.

Bupati mengakui, tidak dapat berbuat banyak terkait tindakan tersebut. “Saya tidak punya kemampuan untuk menginstruksikan kepada polisi hutan untuk selesaikan masalah tersebut. Pihak yang menggerakkan harus dari Polda Jabar,” kata Rudy.

Satpol PP Kabupaten Garut pun, lanjutnya, tidak berwenang menertibkan tambang ilegal di Gunung Guntur karena kegiatan itu tidak diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).”Saya susah bicara lah. Kewenangan kami terbatas. Saya tidak bisa melakukan langkah-langkah yang diharapkan,” ujarnya

Bupati gundah karena serba dilematis, di sisi lain kalau penambangan ilegal itu dibiarkan akan membahayakan dan bisa timbulkan bencana alam, di sisi lainnya, masyarakat di sekitar Gunung Guntur banyak menggantungkan  hidupnya dari kegiatan penambangan tersebut. *** Jajang