Oleh : Lukman
(Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Akuntansi Syariah)

Fintech, singkatan khas dari Financial Technology, merupakan sebuah terobosan baru dalam dunia keuangan yang mengikuti perkembangan jaman. Sistem perekonomian yang terus berputar tak lagi melulu berkaitan dengan uang yang dapat dipegang dengan tangan. Industri ini mencakup e-money, payment system, maupun produk kredit seperti peer to peer lending dan crowdfunding.

Perkembangan Financial Techno­logy itu sendiri ju­ga mencakup bisnis online, dimana masya­rakat yang biasanya u­ntuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pergi ke pasar konvesional, mulai senang berbelanja dengan satu kali klik.

Perkembangan fintech yang lumayan pe­sat ini sudah semesti­nya menjadi sorotan tiap pelaku ekonomi, sebab per­kembangannya sangatlah cepat hingga sektor ketenagakerjaan saja ikut terpengaruh.

Apalagi, saat ini ma­sya­­rakat tengah mengalami perubahan perilaku konsumen dikarenakan perkembangan teknologi tersebut.

Di jaman modern ini, para pelaku ekonomi sejatinya sedang menghadapi persaingan yang tak terlihat. Dan untuk hal itu, semua sektor diharapkan dapat berkontribusi dalam fenomena fintech, agar tidak terjadinya ke­terbelakangan atau istilah kerennya, gagap teknologi.

Terkait hal tersebut, sistem ekonomi konvensional telah dengan mudahnya beradaptasi. Contoh produk fintech yang terkenal adalah Doku Wallet, Online-Pajak.com, hingga Go-Pay. Lalu, bagaimana kabarnya dengan keuangan syari’ah?

Dalam dunia keuangan berbasis syari’ah, kita tentunya sudah tidak asing lagi dengan paytren yang kini nasabahnya telah mencapai 1,6 juta orang, diraup hanya dalam tempo dua tahun.

Sementara itu, Bank Syari’ah Man­diri atau BSM yang didirikan ta­hun 1999 hingga kini baru dapat mengum­pul­kan 6,5 juta nasa­bah. Sa­lah satu keunggulan fintech adalah dapat menjangkau ma­sya­rakat yang tidak bisa menjangkau la­yanan perbankan.

Un­tuk men­capai dam­pak po­sitif yang dimaksud, kuncinya adalah dengan memandang fintech sebagai tantangan berkolaborasi, dan bukannya sebagai kompetitor.

Dari sisi akad, fintech tidak bertentangan dengan syariah sepanjang mengikuti prinsip-prinsip sahnya suatu akad, serta memenuhi syarat dan rukun serta hukum yang berlaku.

Namun, masih perlu adanya upa­ya sosialisasi kepada masyarakat mengenai ke­uangan syariah. Pasalnya, pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah memang masih perlu ditingkatkan.

Keuangan syari’ah seharusnya mampu berkembang pesat di nusantara ini dengan memanfatatkan fintech sebagai alat penunjang untuk memajukan keuangan umat disamping Indonesia merupakan salah satu Negara terbesar yang mayoritas beragama islam. Dengan begitu keuangan syari’ah bisa menjadi solusi dalam membangun pertumbuhan ekonomi umat islam dengan memanfaatkan financial technology. (*)