Oleh : Lukman
(Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Akuntansi Syariah)
Fintech, singkatan khas dari Financial Technology, merupakan sebuah terobosan baru dalam dunia keuangan yang mengikuti perkembangan jaman. Sistem perekonomian yang terus berputar tak lagi melulu berkaitan dengan uang yang dapat dipegang dengan tangan. Industri ini mencakup e-money, payment system, maupun produk kredit seperti peer to peer lending dan crowdfunding.
Perkembangan Financial Technology itu sendiri juga mencakup bisnis online, dimana masyarakat yang biasanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pergi ke pasar konvesional, mulai senang berbelanja dengan satu kali klik.
Perkembangan fintech yang lumayan pesat ini sudah semestinya menjadi sorotan tiap pelaku ekonomi, sebab perkembangannya sangatlah cepat hingga sektor ketenagakerjaan saja ikut terpengaruh.
Apalagi, saat ini masyarakat tengah mengalami perubahan perilaku konsumen dikarenakan perkembangan teknologi tersebut.
Di jaman modern ini, para pelaku ekonomi sejatinya sedang menghadapi persaingan yang tak terlihat. Dan untuk hal itu, semua sektor diharapkan dapat berkontribusi dalam fenomena fintech, agar tidak terjadinya keterbelakangan atau istilah kerennya, gagap teknologi.
Terkait hal tersebut, sistem ekonomi konvensional telah dengan mudahnya beradaptasi. Contoh produk fintech yang terkenal adalah Doku Wallet, Online-Pajak.com, hingga Go-Pay. Lalu, bagaimana kabarnya dengan keuangan syari’ah?
Dalam dunia keuangan berbasis syari’ah, kita tentunya sudah tidak asing lagi dengan paytren yang kini nasabahnya telah mencapai 1,6 juta orang, diraup hanya dalam tempo dua tahun.
Sementara itu, Bank Syari’ah Mandiri atau BSM yang didirikan tahun 1999 hingga kini baru dapat mengumpulkan 6,5 juta nasabah. Salah satu keunggulan fintech adalah dapat menjangkau masyarakat yang tidak bisa menjangkau layanan perbankan.
Untuk mencapai dampak positif yang dimaksud, kuncinya adalah dengan memandang fintech sebagai tantangan berkolaborasi, dan bukannya sebagai kompetitor.
Dari sisi akad, fintech tidak bertentangan dengan syariah sepanjang mengikuti prinsip-prinsip sahnya suatu akad, serta memenuhi syarat dan rukun serta hukum yang berlaku.
Namun, masih perlu adanya upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai keuangan syariah. Pasalnya, pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah memang masih perlu ditingkatkan.
Keuangan syari’ah seharusnya mampu berkembang pesat di nusantara ini dengan memanfatatkan fintech sebagai alat penunjang untuk memajukan keuangan umat disamping Indonesia merupakan salah satu Negara terbesar yang mayoritas beragama islam. Dengan begitu keuangan syari’ah bisa menjadi solusi dalam membangun pertumbuhan ekonomi umat islam dengan memanfaatkan financial technology. (*)