Ketua KPUD Garut, Hilwan Fanaqi

Pasca diberhentikannya H. Mahmud dari jabatan Kadisdik, Bupati Garut dihadapkan pada dilema untuk menentukan penggantinya. Pada satu sisi, Pansel untuk menjaring calon Kadisdik dipastikan akan membutuhkan waktu yang cukup lama. Di sisi lainnya bupati juga harus berhadapan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun sebagai pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Situasi ini akan menjadi dilema, seandainya Bupati Rudy akan mencalonkan lagi dalam Pilbup 2018

Menurut Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi, dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada pasal 71 disebutkan “Jika kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan”. Kalaupun karena pertimbangan yang sangat penting lanjut Hilwan, penggantian bisa dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Berdasarkan tahapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan calon akan dilakukan pada 12 Februari. Artinya tenggat waktu untuk melakukan pergantian pejabat maksimal dilakukan pada 11 Agustus jika Bupati dan Wakil Bupati kembali mencalonkan diri.

Selain Kadisdik, sejumlah posisi jabatan yang kosong di Pemkab Garut yakni Kepala Dinas Pertanian dan Direktur RSUD dr Slamet.  Posisi Direktur RSUD dr Slamet pun disebut-sebut akan diganti karena sudah lima tahun menjabat. Jika terjadi pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan calon, maka KPU berhak untuk membatalkan pencalonan. *** Farhan SN