kandaga.id – Platform merdeka belajar dan merdeka mengajar yang digagas Kemdikbudristek RI, memberi dorongan kuat kepada guru untuk melakukan perbaikan pembelajaran dan meningkatkan profesionalismenya. Guna menuju peningkatan mutu pendidikan atau meningkatkan kompetensi guru tersebut, maka perlu dibentuk sebuah Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk mewadahinya.
Demikian disampaikan Pengawas Pudin, S.Pd., M.Pd., dalam kegiatan revitalisasi gugus hari kedua di SDN 1 Muarasanding “Gugus Lasminingrat”, Selasa (22/2/2022).
Sekarang banyak KKG yang geliat kegiatannya tidak nampak. Kepengurusan KKG ada, tapi geliat kegiatan dalam peningkatan profesionalisme guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan layanan pendidikan menuju student wellbeing nyaris jarang terlihat. Oleh sebab itu, jelas Pudin, KKG perlu direvitalisasi.

Revitalisasi KKG berarti memberikan lagi energi atau kekuatan baru atau penyegaran pada KKG, sehingga menjadikan wadah kegiatan bagi peningkatan profesional guru di tingkat gugus.
Seiring dengan perkembangana IPTEK yang begitu cepat di Era Revolusi Industri 4.0. KKG perlu direvitalisasi dan dikembangkan, karena adanya tuntutan guru profesional dan bermutu yang mampu menyajikan proses pembelajaran sesuai dengan kebutuhan murid dan tuntutan perkembangan teknologi.
Sebagai wadah pengembangan dan pemberdayaan guru, serta meningkatkan kemampuannya tersebut, terang Pudin, keberadaan KKG ini banyak manfaat dan kelebihan, diantaranya dalam melaksanakan tugasnya, guru dapat merencanakan pembelajaran, melaksanakan, dan mengevaluasinya.

Selain itu, KKG jadi tempat diskusi sharing dengan guru lain terkait tugas pokok, merefleksi pembelajaran, dan brain stroming pemecahan masalah pembelajaran yang dialami di kelasnya.
KKG juga bisa menyusun Karya Tulis Ilmiah (KTI) berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan hasilnya dapat dilaksanakan seminar.
KKG dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menggunakan model, metode, dan pendekatan pembelajaran serta pembuatan dan pemanfaatan media pembelajaran baik manual maupun berbasis ICT melalui kegiatan seminar, workshop, dan pelatihan lain.

Kemudian, KKG ini dapat memenuhi kebutuhan pengembangan diri guru dengan mendapatkan sertifikat kegiatan di KKG yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan tiap semester, untuk kebutuhan pengembangan karier sebagai kenaikan golongan.
Kebijakan kegiatan pembelajaran di masa Covid-19 dengan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Diharapkan guru memiliki kemampuan menyajikan pembelajaran baik online maupun ofline yang kreatif, inovatif, dan interkatif.

“Hal ini menuntut guru memiliki kemampuan menggunakan strategi pembelajaran dan media pembelajaran berbasis ICT yang inovatif, interaktif, sehingga pembelajaran tidak membosankan dan mewujudkan pembelajaran yang student wellbeing,” terangnya.
Dengan demikian Revitalisasi KKG di Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut Kota diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di khususnya di Kecamatan Garut Kota, umumnya di Kabupaten Garut melalui peningkatan profesionalisme guru. ***Jajang Sukmana