KANDAGA.ID – Pasca ldul Fitri Satpol PP Kabupaten Garut terus melakukan kegiatan penegakan Perda Nomor 17 tahun 2018 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3), yang mana dalam Perda ini, salah satuya pasal yang mengatur ketertiban jalan dan trotoar.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas Satpol PP yang kini menjadi tuntutan masyarakat adalah melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daera (Perkada).

Kepala Satpol PP, Hendra, didampingi Kepala Bidang Ketertiban, Erin Heriyana, mengatakan, hari ini kita mengimbau para pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar , dan yang melanggar larangan parkir bagi kendaraan bermotor.

“Meski sedikit mengalami hambatan, termasuk ada sebagian yang menolak pindah, kami berusaha melakukan pendekatan humanis, memberikan pengertian kepada para pengguna jalan, baik PKL maupun masyarakat umum lainnya,” ucap Hendra, di lokasi penertiban Jl. A. Yani, Jum’at (28/6/2019).

Hendra mengatakan, akan terus meng himbau dan akan menegakkan Perda sampai tercipta ketertiban, kebersihan dan keindahan sesuai yang diamanatkan Perda tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, badan hukum maupun perorangan untuk bersama-sama menaati Perda maupun Perkada, demi terwujudnya Kabupaten Garut yang bertaqwa maju dan sejahtera,” ajaknya.

Sementara itu Kabid ketertiban, Erin Heriyana menambahkan, lokasi yang menjadi sasaran penertiban pada tahap awal meliputi Jalan Cikuray (samping kantor pos), Alun-alun Otista dan Jalan Ahmad Yani hingga pertigaan Jalan Ciledug.

“Sementara PKL yang biasanya mangkal, kami mengimbau pindah ke lokasi gedung PKL 1 dan 2, Jalan Guntur yang sebelumnya telah disediakan Pemda Garut,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***