kandaga.id – Petugas gabungan, terdiri dari Sat Sabhara Polres Garut, TNI, Dishub, Dinkes, Polsek Garut Kota dan Satpol PP, Selasa (1/9/2020), kembali melakukan pemeriksaan kepada para penguna jalan khususnya kendaraan motor roda dua (R2) dan roda empat (R4), di Kawasan Jalan Jendra Ahmad Yani.

Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Garut, Yeni Yunita, pelaksaanaan operasi ini, bertujuan melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19.

Petugas gabungan, Selasa (1/9/2020), kembali melakukan pemeriksaan kepada para penguna jalan khususnya kendaraan motor roda dua (R2) dan roda empat (R4), di Kawasan Jalan Jendra Ahmad Yani. (Foto : Dok. Satpol PP Garut).

Berdasarkan laporan dari Satpol PP, petugas yang tersebar menghentikan para pengendara, terutama yang tidak menggunakan masker kemudian mencatat dalam formulir yang telah disediakan petugas. Petugas juga membagikan 100 masker, terutama mereka yang terjaring tidak memakai masker.

Dari 9.296 kendaraan, terdiri dari R2 sebanyak 2.199 kendaraan, dan R4 3.863 kendaraan, serta pejalan kaki sebanyak 3.234 orang yang melintasi kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, 136 orang (1,46%) pengendara dan pejalan kaki terkena sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan.

Yeni mengimbau agar seluruh masyarakat, aparatur dan badan hukum untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, supaya seluruh kegiatan masyarakat dapat segera normal kembali. “Bila disiplin protokol kesehatan dijalankan, sebenarnya tidak perlu melakukan penegakan hukum,” ucapnya.

Keterlibatan dan dukungan masyarakat serta pihak lain dalam upaya memutuskan rantai penularan merupakan hal yang sangat penting, dengan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tahu, mau dan mampu melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 3M yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Melakukan jaga jarak. (Jajang Sukmana/mediacenter.garutkab.go.id)***