Sekda Kabupaten Garut, Iman Alirahman

Sekda Garut, Iman Alirahman mengaku, pihaknya sudah mendapatkan teguran Pemprov Jabar terkait masalah UPT Pendidikan. Menurutnya, UPT harus segera dibubarkan, pasalnya, selama ini dirinya sudah mendapatkan surat teguran dari Asda 4 Pemprov Jabar. “Surat teguran ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri 12 Tahun 2017 tentang pembentukan UPT. Dengan adanya aturan ini, Pemkab Garut harus melakukan kajian yang komprehensif lagi,” ujar Sekda.

Dalam isi surat teguran tersebut, Pemkab Garut harus memperhatikan kondisi keuangan dan efektivitas pembentukan UPT. Jika UPT membebani anggaran daerah tentunya harus segera dibubarkan. Sekarang keputusan pembubaran UPT bergantung pada hasil konsultasi dengan pihak Provinsi Jawa Barat. Sementara ini, lanjut Sekda, di tingkat kabupaten sedang membuat kajian akademisnya. Paling lambat bulan Desember keberadaan UPT sudah bisa diputuskan. “Kalau layak mungkin dipertahankan. Kalau tidak terpaksa dibubarkan saja,” kata Sekda.

Sekda menjelaskan, materi Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 ini tidak mutlak semua UPT harus dihilangkan. Pasalnya dalam Permendagri Pasal 26, secara tegas hanya mengatur khusus untuk pendidikan. “Dalam pasal 26 dijelaskan UPT tidak boleh membawahi UPT. Aturan itu telah diatur secara tegas dalam Permen khusus untuk lembaga pendidikan,” tandasnya.

Ia menerangkan, kedudukan sekolah itu adalah UPT. Jadi tidak boleh di atas UPT ada UPT. Jadi kalau di dinas pendidikan ada UPT di tingkat kecamatan itu yang keliru. “Sekolah itu UPT. Jadi tidak boleh ada UPT lagi di atasnya. Nanti jadi kalangkabut,” pungkas Sekda kepada “Kandaga”.

Pembubaran UPT pendidikan di Garut bukannya tanpa alasan. Pasalnya Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2017 sudah menegaskan aturannya. Dalam Permen tersebut, salah satu isinya mengatur setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak diperbolehkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Sementara UPT Pendidikan peran dan fungsinya sama dengan sekolah sebagai unit pelaksana teknis. Jadi tidak bisa duplikasi institusi.

Iman melanjutkan, PP nomor 18, lebih kepada Penataan Organisasi Perangkat Daerah, yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, dengan cara merampingkan Perangkat Daerah, atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan harapan agar lebih epektif dan efisien. “Kalau kita memaksakan mempertahankan UPT Pendidikan tentunya akan kena sanksi. Saya takut sanksi tersebut justru akan merugikan masyarakat banyak. Sanksinya bisa saja Dana Alokasi Umum (DAU) kembali ditangguhkan,” ujarnya, Jumat (22/9/17).

Sebenarnya, tambah Iman, Kabupaten Garut sedang bertaruh dengan waktu. Pasalnya penghapusan UPT Pendidikan harus sudah dilakukan enam bulan pascadiberlakukannya aturan tersebut. Namun tentunya pembubaran UPT Pendidikan harus mempertimbangkan berbagai aspek agar tidak ada yang dirugikan. Menurut Iman, persoalan yang harus diperhatikan adalah sumber daya manusianya. “Kalau UPT Pendidikan dibubarkan mereka mau dikemanakan. Masa harus menganggur,” katanya.

Disdik sempat mengusulkan, kata Iman, jika UPT Pendidikan dibubarkan personilnya akan ditugaskan menjadi koordinator sekolah. Namun itu baru usulan masih dalam proses pengkajian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Garut, Alit Suherman, mengaku belum ada kejelasan terkait wacana pembubaran UPT. Menurutnya, DPRD akan segera berkonsultasi dengan bupati dan Mendagri terkait wacana ini. “Saya baru terima Permendagrinya dari hasil unduhan di internet. Jadi belum begitu paham terkait wacana ini. Namun dalam waktu dekat dirinya akan memberikan kejelasan terkait duduk perkaranya seperti apa,” kata Alit.

Langkah koordinasi, segera dilakukan agar tidak ada pemahaman yang berbeda. Ia khawatir, ada pemahaman yang berbeda antara Pemkab Garut dengan maksud Permendagri tersebut. “Saya sarankan Pemkab Garut jangan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Pasalnya, pembubaran UPT ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Jangan sampai pembubaran UPT malah menjadi blunder bagi Pemkab,” ujar Alit. *** Farhan – Yuyus