TERKAIT beredarnya Video di Medsos TikTok Bupati Garut dan para pejabat BLUD RSU dr. Slamet maka perlu disampaikan hal berikut:

Pertama, DPRD Garut dapat menggunakan Hak meminta keterangan, penyelidikan dan menyatakan pendapat terkait fakta Bupati Garut dan Para Pejabat yang berada di Lombok disaat terjadinya Bencana Kesehatan Covid-19 dan Bencana Alam Longsor/Bangjir Bandang di berbagai tempat Garut, karena hal ini bertentangan dan melanggar protokol penanganan kebencanaan Covid-19 dan Bencana Alam.

Kedua, khusus Bencana Alam, Pemerintah Daerah telah menyatakan Siaga Bencana Alam Hingga Akhir April 2022 dan TiM BVMBG sedang melakukan penyelidikan terjadinya Bencana Banjir Bandang di Sukawening. Implikasi dari peristiwa dan kebijakan ini adalah kesiap-siagaan para pihak, dan jika melanggar pihak yang berkewajiban melaksanakan hal tersebut akan mendapatkan sanksi, termasuk Kepala Daerah sendiri sebagai pihak yang menyatakan darurat kebencanaan. Maka;

Ketiga, tindakan Bupati Garut dan Pejabat RSU dr Slamet tidak berada ditempat dan atau meninggalkan tempat dapatlah dikualifikasi sebagai tindakan melanggar ketentuan kebencanaan tersebut dan meninggalkan tanggung jawab berdasarkan tugas dan fungsinya dalam kedaruratan, atau setidaknya mempertontonkan kehidupan mewah ditengah keprihatinan masyarakat;

Keempat, peristiwa itu telah menciderai integritas pejabat publik dalam pelayanan kedaruratan, dan ini termasuk kualifikasi melanggar etika, sumpah dan janji, baik Bupati Garut maupun para pejabat RSU dr Slamet.

Kelima, oleh karena itu, diminta ataupun tidak, DPRD harus segera menggunakan haknya dalam pengawasan, sebab Permohonan maaf seorang pejabat publik, tidak bisa menghapus pertanggung jawabanannya.

Garut, 3 Desember 2021

HASANUDDIN
Jubir SIAGA 8