KANDAGA.ID – Guna memiliki karakter semangat kebangsaan dan cinta tanah air, diakhir pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik baru tahun ajaran 2019-2020 yang bertemankan “Kegiatan MPLS Mempersiapkan Peserta Didik untuk Menjadi Seorang Juara yang Berkarater”. SMKN 1 Garut menghadirkan nara sumber Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, SIK.

“Hanya mengingatkan, kami sering berkomunikasi dengan pihak sekolah dan ini masa-masa rawan, transisi. Dulu istilahnya OSPEK sekarang ada dikemas dengan bagus lagi bahasanya MPLS,” ujar Kapolres Garut kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Kapolres Garut berharap, program ini harus dijalankan untuk pengenalan lingkungan terhadap siswa baru, paling tidak pengenalan lingkungan terhadap sekolahnya dan orang-orang yang ada didalamnya supaya lancar dalam proses belajar mengajarnya.

“Kegiatan ini, tidak ada lagi kegiatan-kegiatan seperti awal lalu, ada kekerasan apalagi sampe adanya korban-korban dari siswanya sendiri, itu kita tidak diharapkan. Dan meninta pihak sekolah juga bisa memonitor kegiatan-kegiatan peserta didiknya,” ujarnya.

Pihaknya terus melakukan pengawasan dan memerintahkan pihak Polsek juga Babinkamtibmas untuk terus berkomunikasi dengan pihak sekolah.

“Kita menghimbau, memberikan motivasi ke depan untuk mengejar cita-cita dan kerawanan-kerawanan yang harus diantisipasi, terlepas itu bahaya narkoba, radikalisme yang notabene sasarannya anak-anak sekarang di bawah umur sekitar 14 sampai 17 tahun,” jelas Kapolres Garut, sembari menambahkan, mudah-mudahan semuanya anak-anak didik kita di sini bisa menggapai cita-cita yang maksimal, sesuai dengan harapannya masing-masing.

Terkait soal membawa kendaraan di bawah umur, Kapolres mengatakan sudah sering disampaikan, salah satunya program Millenial Road Safety Festival (MRSF).

“Itu kan tujuannya untuk membudayakan disiplin, termasuk pengguna kendaraan, memang tidak boleh di bawah umur, karena apa? Umur di bawah ketentuan tadi masih labil, ibaratnya lihat jalan sudah kayak melihat arena-arena sirkuit. Karena memang berdasarkan hasil kejiwaan seperti itu adanya. Makanya ada ketentuannya lisensi ataupun surat ijin mengemudi sendiri diperbolehkan setelah umur 18 tahun ke atas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 1 Garut, Drs. H. Dadang Johar Arifin, M.M., mengatakan, sekolah yang dipimpinnya sudah bermitra dengen Kepolisisn dalam keamanan, bahkan selama kegiatan MPLS ini hampir setiap hari ada yang memonitor.

“Sekarang pendekatan yang bersifat humanis kepada anak-anak, tidak boleh ada perpeloncoan sebagaimana yang dikemukakan oleh Bapak KCD pada waktu itu, dan itu adalah instruksi langsung dari Pak Menterinya juga,” jelasnya.

H. Dadang mengatakan, jangan sampai terjadi ada perpeloncoan seperti yang terjadi baru-baru ini di Palembang.

“Nah disini, kebiasaan-kebiasaan seperti itu lima tahun yang lalu kita sudah tinggalkan. Jadi anak-anak itu adalah bagaimana mengenal sistem pembelajaran yang ada disini, sesuai dengan judulnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” jelasnya.

Jadi menurut H. Dadang, dengan MPLS ini mereka mengenal lingkungannya, guru-gurunya, kakak-kakaknya dan sudah saling mengenal barangkali nanti mereka bisa beradaptasi dengan lingkungan yang ada tentang pembelajaran yang ada di SMKN 1 Garut ini.

“Selain itu, bagi peserta didik berusia 17 tahun kebawah, yang belum memiliki lisensi mengemudi dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” jelasnya.

Terkait soal radikalisme, H. Dadang sependapat dengan Kapolres Garut, karena ada rasa kekhawatiran, biasanya yang dijadikan pengantin itu yang jadi sasarannya anak-anak dibawah umur, yang masih labil.

“Oleh karena itu apabila ada penguatan dari Bapak Kapolres kemudian dari kita juga, bahwa kita semuanya sudah berkomitment NKRI, Pancasila, itu adalah hal-hal yang tidak bisa di tawar-tawar lagi untuk ideologi Negara dan harus kita jaga republik ini,” tegasnya.

Jadi menurut H. Dadang, apabila ada paham-paham yang mengajak kesana kemari radikalisme itu jangan sampai mereka itu terbuai oleh mereka.

“Nanti juga di dalam kelas, setiap Senin, Jumat selalu ditekankan, dan khusus lebih ditekankan lagi menjaga keamanan Negara bersama-sama,” ujarnya.

Menurutnya, menjaga keamanan Negara tanggung jawab bersama, sesuai dengan Undang-Undang Pasal 30 itu adalah bela Negara.

“Keamanan Negara adalah tanggung jawab bersama, bangsa, rakyat dan Negara di samping aparat Kepolisian dan Tentara. Jadi mereka sudah siap untuk menjaga kedaulatan NKRI dan itu disampakan dalam materi bela Negara,” pungkasnya. (Jajang Sukmana)***