kandaga.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut telah menyampaikan surat dengan Nomor : 0420/766 – Disdik tertanggal 16 Juni 2020, Perihal : Pemberitahuan Kegiatan Akhir Tahun Pelajaran 2019/2020 khususnya point 5, “Sesuai kalender pendidikan, libur tahun pelajaran 2019/2020 dimulai dari tanggal 22 Juni hingga 11 Juli 2020, dan tanggal efektif tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020”.

Menindaklanjuti hal itu, Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Garut Kota meminta bantuan Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Bambang Sumpena, S.Pd.SD untuk memberikan pengarahan PPDB terjadwal, kepada guru kelas 1 sebagai panitia PPDB, operator, dan kepala sekolah dibawah binaan 5 pengawas masing-masing.

Koordinator Pengawas (Korwas) SD Kecamatan Garut Kota, Memet Moh. Sobur, S.Pd. M.Pd., mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi tentang PPDB dan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021.

“Hari ini pembinaan terakhir binaannya ibu Wiwi Dwiyaningsih, S.Pd., sebayak 15 sekolah. Mudah-mudahan melalui pengarahan ini persepsinya sama,” harap Memet didampingi Korwil Drs. H. Engkur, SH., M.Si., saat ditemui di komplek SDN 1-3 Kota Wetan, Kemis (02/07/2020).

Memet mengatakan, seluruh sekolah dasar di Kecamatan Garut Kota sudah siap melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka, sesuai protokol kesehatan.

“Insyaallah tanggal 13 Juli 2020 mendatang seluruh peserta didik kelas 1, siap dilaksanakan pembelajaran secara tatap muka selama sehari dengan waktu dibatasi selama dua jam,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pembelajaran akan dibagi dua rombel, dengan maksimal tiap kelas 18 peserta didik. Dan jika rencana ini berjalan, untuk selanjutnya pembelajaran pun akan tetap memberlakukan pembagian waktu.

“Belajar selama dua jam, tanpa istirahat, diusahakan anak membawa makanan sendiri, serta memperhatikan protokol kesehatan,” tambah Memet, yang mengaku telah dikomunikasikan dan pengaturannya dengan pihak puskesmas yang ada di wilayah Kecamatan Garut Kota. (Jajang Sukmana)***