Atas peristiwa belum bisa dimintai keterangan Ibu Euis Ida Wartiah, yang saat ini menjabat Ketua DPRD Garut sebagaimana pemberitaan diberbagai media di Garut, perlu kiranya kami dari LBH Padjajaran memberikan komentar sebagai berikut;

Pertama, sebagai Pejabat Daerah sepatutnya Ibu Euis Ida dapat memberikan contoh kepada masyarakat dengan memprioritaskan perlunya memberikan kesaksian secara cepat kepada penyidik di Kejaksaan Negeri Garut;

Kedua, Dalam kapasitas beliau yang dianggap mengetahui kebijakan alokasi dan realisasi anggran BOP, POKIR dan RESES, maka menjadi keharusan segera memberikan keterangan kesaksian kepada penyidik, sehingga membuat peristiwa tersebut menjadi jelas dan terang benderang;

Ketiga, respon penyidik di Kejaksaan Negeri Garut sebagaimana pemberitaan dimedia terhadap ketidakhadiran dan/atau belum dapat diperiksanya Ibu Euis Ida karena sesuatu hal adalah logis dan prosedural, oleh sebab kewajiban dan keharusan penyidik untuk segera memeriksa sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Pentingnya “Segera Melakukan Penyidikan dan/atau pemeriksaan” tidak hanya bermaksud agar mengamankan alat bukti dan barang bukti, tetapi juga persoalan ini telah menjadi perhatian publik;

Keempat, kami menyarankan kepada Ibu Euis Ida untuk mengambil inisiatif segera datang kepada penyidik di Kejaksaan Garut untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi sampai ditentukan lain oleh pihak penyidik;

Kelima, hukum harus tegak meskipun langit runtuh, mestilah menjadi adigium yang dipegang bersama, sebagaimana upaya yang telah dilakukan kejaksaan saat ini dalam komentar dibeberapa media beberapa beberapa waktu lalu;

#SalamSehat
#DisiplinProkes3M

4 Maret 2021

HASANUDDIN
Pendiri dan
Analis LBH Padjajaran