Kabid SD Disdik Garut, Ade Manadin, S.Pd, M.Pd

 

Kabid SD Disdik Garut, Ade Manadin, S.Pd, M.Pd

Kebijakan pemerintah pusat melalui  Peraturan Pemerintah (PP) No 48/2005 Jo PP No 43/2007, mulai berdampak terhadap daerah. Salah satu klausul dari PP tersebut yang melarang Pemerintah Daerah mengangkat guru honorer di atas tahun 2007 membuat banyak daerah kekurangan guru SD termasuk Kabupaten Garut. Ada banyak faktor yang membuat Kabupaten Garut kekurangan guru SD, selain peraturan pemerintah tersebut, dalam waktu dekat akan terjadi pensiun guru SD berstatus PNS dalam jumlah cukup besar.

Menyikapi kondisi ini, Bupati Garut menyampaikan, pihaknya telah  mengusulkan pengangatan guru honorer menjadi PNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan-RB) sebanyak 1.200 orang.”Jumlah tersebut disesuaikan dengan perhitungan dan kemampuan pemerintah daerah,” jelasnya

Meski dalam perkiraan Bupati Garut jumlah kekurangan guru berkisar diatas 5000 orang, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut merilis data, kekurangannya hanya  sekitar 1970 Guru Sekolah Dasar (SD) PNS dan Honorer. Kabid SD, Ade Manadin menyatakan, kekurangan tersebut tidak hanya di pelosok daerah,  tetapi terjadi juga di  Kecamatan Garut kota  dengan jumlah  mencapai 100 orang.

Ade mengeluhkan salah satu faktor dari kondisi ini karena ada peraturan pemerintah pusat yang melarang pengangkatan tenaga guru honorer, hal ini lanjut Ade semakin berat karena pemerintah juga melalui Kemendikbud mengeluarkan aturan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM). “Jika pendidikan di garut mau berkembang, maka pemerintah pusat harus mencabut aturan tersebut,” pungkasnya.***