Bupati Garut, Rudy Gunawan didampingi Plt Kadisdik, Dede Sutisna saat kegiatan “Samen Kabupaten” di Pendopo

Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016, pemangkasan jabatan eselon III dan IV secara bertahap terus dilaksanakan. Orientasi PP nomor 18, lebih kepada Penataan Organisasi Perangkat Daerah, yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien, dengan cara merampingkan Perangkat Daerah, atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dengan harapan agar lebih epektif dan efisien.

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah. Dalam PP tersebut dijelaskan, Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pembentukan Perangkat Daerah, menurut PP tersebut,  dilakukan berdasarkan asas: a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. Fleksibilitas.

Disebutkan dalam PP itu, perangkat daerah provinsi terdiri atas: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; dan e. Badan. Adapun Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. sekretariat Daerah; b. sekretariat DPRD; c. inspektorat; d. dinas; e. badan; dan f. kecamatan.

PP ini juga menegaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan daerah istimewa atau khusus.

Menanggapi penerapan PP 18 tahun 2016, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku, selaku pimpinan daerah dirinya mengikuti aturan tersebut. Menurutnya, sebelum PP itu diterbitkan pembentukan UPT memang diperbolehkan. Oleh sebab itu dibentuklah peraturan bupati (Perbup) untuk menjadi payung hukumnya. “Sebelum UPT ini dibubarkan saya harus mengganti dulu Perbupnya. Tentunya amanat PP akan dilaksanakan. Jadi pada prinsifnya UPT memang harus dibubarkan,” kata Bupati.

Saat disinggung terkait sumber daya manusia (SDM) yang ada di UPT saat ini, Bupati menandaskan akan merekontruksi ulang SOTK di Pemkab Garut. Nantinya, kata Rudy, pegawai di UPT Pendidikan akan dialihkan menjadi staf atau fungsional. “Kita tidak mungkin menampung semua pejabat struktural UPT. Nantinya mereka harus terima kalau menjadi fungsional,” ujarnya.

Sebenarnya dulu, kata Bupati, PP 18 tahun 2016 memperbolehkan pembentukan UPT. Sehingga kita buat Perbupnya. Padahal itu, ujarnya, sudah dikonsultasikan ke gubernur. “Sebenarnya UPT yang harus dibubarkan bukan hanya UPT pendidikan tapi UPT Kesehatan pun sama,” tandasnya.

Ia menegaskan, di bulan Desember semua UPT sudah dihilangkan. Nantinya, alur kendali dilakukan dinas masing-masing. Namun secara tidak langsung, bupati menyayangkan terkait aturan yang memaksa UPT harus dibubarkan. Pasalnya, secara geografis Kabupaten Garut sangat luas. Jadi rentang kendalinya sangat sulit jika hanya mengandalkan dinas semata. Jadi sebenarnya, secara kinerja UPT ini sangat dibutuhkan Pemkab Garut. “Kalau seperti Kota Bandung sangat logis UPT ini dihilangkan. Tapi kalau ukurannya Garut tentu akan menyulitkan,” keluh Bupati.

Bupati menambahkan, jika UPT dibubarkan, tentunya para Kasi harus lebih sering terjun ke lapangan. Terkait tambahan tunjangan dan hal teknis lainnya sedang dibuatkan aturannya. ***Farhan – Yuyus