Oleh: Hasanudin

“Waspada Virus Covid-19 dan Virus Politik Uang di Pilkades Serentak di Kabupaten Garut”

Ada yang lebih berbahaya dari Virus Covid-19 yang berpotensi menyebar dalam pelaksanaan Pilkades serentak, yaitu virus money politik atau politik uang.

Pemerintah sudah menyiapkan protokol kesehatan bagi mengantisipasi penyebaran Covid 19 dalam pilkades, baik Protokol 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan) maupun melakukan 3 T (Test, Tracing dan Treatment).

Namun, dalam mengantisipasi Virus politik uang dalam pilkades sepertinya pemerintah daerah masih belum memiliki protokol yang ketat, padahal virus politik uang ini akan mempengaruhi keterpilihan para calon yang mengutamakan keberpihakan pada masyarakat, profesionalisme dan dedikasi dalam membangun desa.

Calon-calon seperti ini akan berguguran terimbas virus politik uang.

Mestinya pemerintah kabupaten serius mengantisipasi hal ini, dengan membentuk Satgas Anti Politik Uang dalam pelaksanaan Pilkades, Satgas ini dapat mentracing dan menindak jika politik uang dilakukan oleh calon kepala desa.

Satgas ini terdiri dari unsur pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum.

Jangan sampai pelaksanaan pilkades dalam situasi pandemi covid 19 yang rentan dan berisiko penyebarannya, yang berpotensi melahirkan kluster pilkades, juga melahirkan kluster cakades politik uang.

Masih ada waktu, jika Satgas itu dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan, semua tergantung dari kemauan politik dari pemerintah daerah dan DPMPD.

Kami juga berharap, Anggota DPRD tidak ikut mempengaruhi dan berpihak pada calon tertentu pada proses pilkades, karena dapat berpotensi pelanggaran kode etik.

Keberpihakan Anggota DPRD hanya semata pada fungsi pengawasan pelaksanaan jangan sampai tidak mematuhi ketentuan yang ada, dan tetap pada prokes 3 M dan 3 T serta mengawasi praktek politik uang dalam pilkades.

3 Juni 2021
Hasanuddin
Pemerhati Sosial