Abdulah Efendi, S.Pd.I., M.E

kandaga.id – Zakat profesi atau zakat penghasilan seseorang yang bekerja di pemerintah atau di luar pemerintah atau dengan keahliannya sendiri dengan penghasilan berupa uang, itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Garut, Abdulah Efendi, S.Pd.I., M.E., yang akrab disapa Efen ini, Jum’at (28/5/2021) mengatakan, dalam QS. Al-Baqarah ayat 267 mengingatkan, “yaaa ayyuhallaziina aamanuuu angfiguu ming thoyyibaati maa kasabtum wa mimmaaa akhrojnaa lakum minal-ardh, wa laa tayammamul-khobiisa min-hu tungfiguuna wa lastum bi-aakhiziihi illaaa ang tughmidhuu fiih, wa’lamuuu annalloha ghoniyyun hamiid.”

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji.

Dengan “angfiguu” disana lafadznya zakat, karena fi’il Amar. Jadi disuruh “Al Amru Lil wujub”, perintah itu untuk kewajiban. Nah selain untuk yang kasab di sana, juga ada yang untuk pertanian karena “wa mimmaaa akhrojnaa lakum minal-ardh.

Rukun zakat itu, muslim hartanya penuh dalam setahun sampai nisab, haul, cukup, tidak berutang. Hutang di sini kredibel, karena zakat profesi itu dilihatnya secara utuh oleh pemerintahannya itu, termasuk TPG ini juga.

Adapun yang kita ambil adalah fatwa MUI yaitu dengan emas 85 gram, dan tidak dicantumkan kadar emasnya yang berapa gram. Ada yang Antam, ada yang tidak. Kalau yang Antam tidak bisa semua masuk dalam zakat, karena kita Badan Amil Zakat.

Kenapa Disdik dan UPZ itu memutuskan untuk zakat dan Baznas? Karena di sana ada itung-itungannya. Setiap zakat penghasilan itu nisabnya ke emas 85 gram, kadar zakatnya 2,5% dari pendapatan. Sedangkan kalau emas murni itu dikurangi kebutuhan bukan keinginan. Karena kalau mengejar-ngejar keinginan itu tidak akan zakat.

Jadi zakat itu merupakan tanda syukur kita kepada Allah, dan orang yang dermawan itu orang yang sudah mengeluarkan zakat, suka infaq dan shodaqoh setelah beres kewajibannya.

Kenapa zakat penghasilan bisa dicicil? Karena nilainya sama setiap bulan. Dan untuk meringankan Muzakki maka bisa di per bulan. Berbeda dengan zakat perdagangan bisa rugi bisa untung.

Kenapa tidak ada ijab Qmqabul? Karena dalam zakat itu tidak ada ijab qabul dalam rukunnya, malahan ada juga doa antara Amil dengan Muzakki.

Jadi sebenarnya yang 2,5% itu “kokotor” yang harus wajib dikeluarkan oleh kita.

Kemarin sempat gaduh terkait pengambilan zakat TPG oleh Baznas, disinyalir belum disosialisasikan terlebih dahulu? Maaf, sosialisasi zakat ini sejak tahun 2017, waktu itu kami sudah pernah menyampaikan dan akhirnya Pa Kadis sudah dari TPG, karena kalau untuk struktural dari gaji sama kepala sekolah, dengan alasan beliau, kalau TPG, kita tidak membebani, katanya. Jadi dari Pa Kadis usulannya.

Insyaallah kami akan mensosialisasikan kelapangan terkait dengan zakat TPG ini, dan kemarin juga waktu di PGRI ada. Mudah-mudahan mereka paham.

Pada dasarnya, kami ini mau ngajak ke surga kepada para ASN yang bekerja di lingkungan Disdik.

Kalau shalat itu membersihkan jiwa kita di hadapan Allah, kalau zakat membersihkan harta kita yang dipakai.

Jadi sebenarnya zakat diambil tanpa sosialisasi itu tidak salah, tergantung dari ketaqwaan mereka, karena zakat itu merupakan kewajiban. itu tergantung ketaqwaan, karena zakat merupakan kewajiban. Ingat bahwa kalau kita syukur dengan memakmurkan zakat berarti kita tanda syukur. Dan mengeluarkan zakat itu jihad. (Jajang Sukmana)***