Kabar gembira untuk para kepala sekolah yang sudah mengikuti Diklat Penguatan Kepala Sekolah, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Kemdikbud, baru-baru ini sudah merilis Sistem Informasi Nomor Registrasi Kepala Sekolah (SIM NRKS). Dengan dirilisnya SIM NRKS, kini para kepala sekolah sudah tidak perlu lagi menggunakan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) saat diminta update data oleh pihak terkait

Untuk mengetahui apakah NRKS anda sudah tercatat, silahkan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Silahkan login di http://lppks.kemdikbud.go.id/sttpp , akan muncul fitur seperti ini

Setelah itu silahkan klik pada tombol cari STTPP:

Selanjutnya kita akan diarahkan pada fitur pencarian, untuk mengetahui NRKS, kita cukup memilih no NIP/NUKS/NRKS, gambar akan tampak seperti di bawah ini:

Setelah kita memasukan data yang diminta dengan benar maka, tampilannya akan seperti ini:

Secara detail, data yang akan muncul meliputi nama, unit kerja, NRKS, detail (untuk mendapatkan data lengkap klik fiturnya 1x) dan akan muncul status seperti contoh di bawah ini: