Kandaga. Id- Pemerintah Kabupaten Garut akan memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, dan tidak menjaga jarak. “Ini sebagai bentuk sosialisasi sebelum tindakan tegas diberlakukan. Pada Juli ini akan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah,” ucap Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman, di sela-sela acara kunjungan kerja di Kecamatan Kersamanah, Selasa (14/07/2020).

Helmi mengaku, masih banyak masyarakatnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yang justru berdampak negatif dalam penyebaran virus Covid-19. “Ya, di perkampungan masih banyak yang tidak menggunakan masker, sehingga penyebaran Covid-19 akan bisa mudah masuk,” terangnya.

Wakil Bupati Helmi, mengingatkan agar pemerintah baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa, selalu waspada dan mengingatkan masyarakatnya agar mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu Kepala Desa Mekarraya, Agus Soni mengatakan, sampai saat ini
dalam penanganan Covid-19, seluruh aparatur pemerintah desa yang ada di Kecamatan Kersamanah terus menjalankan posko kesehatan. Bahkan, dalam memutus mata rantai Covid 19, selalu mengingatkan masyarakat agar berpola hidup sehat. “Penyemprotan disinfektan selalu kami lakukan. Hal ini guna memutus mata rantai,” katanya.  (Jay).