TARKID, (kandaga.id).- Bupati Garut, Rudy Gunawan memimpin langsung apel gabungan terbatas dengan kepala SMP Negeri se-Kabupaten Garut, seluruh pengawas Dikmen, serta jajaran pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta dihadiri Asda 3, Ketua Dewan Pendidikan Garut, Kepala BKD Garut, dan Sekretaris Inspektorat di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (19/01/2022). 

Tujuan apel dengan para kepala SMP ini, untuk melihat kesiapan para kepala sekolah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, karena dalam waktu dekat akan ada beberapa rotasi mutasi di jabatan kepala sekolah, untuk mengisi kekosongan sekitar 12 kepala SMP serta 92 kepala SD. 

Selain itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah khususnya di jenjang dasar (SD dan SMP), untuk tidak membebani masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. Karena terang Bupati Rudy, kepala sekolah ini, untuk mendorong bukan membebani masyarakat. “Kita menghindari hal-hal memberatkan yang berhubungan dengan masyarakat,” ujarnya.

Dengan tegas, Bupati Rudy mengatakan, sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Garut tidak ada pungutan liar (pungli), melainkan sumbangan dari masyarakat, dan itu tidak melanggar aturan yang ada. Akan tetapi Bupati Rudy mendorong agar sekolah tidak memberatkan masyarakat, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan pasca diterpa Covid-19.

“Bukan tidak dibolehkan sumbangan masyarakat, dibolehkan, karena itu tidak ada aturan yang melanggar, tapi sementara ini saya minta, karena situasi ekonomi masyarakat sulit, sebaiknya memberikan dorongan kepada masyarakat untuk bersemangat anaknya sekolah, jadi tidak ada pungli,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Garut, Ade Manadin menyampaikan, bahwa sesuai amanat Bupati Garut, para kepala sekolah harus berprilaku kerja yang baik dalam menjalankan tugas fungsinya. Karena lanjut Kadisdik Ade Manadin, para kepala sekolah sudah melalui proses sesuai tahapan dan aturan Permendikbud Nomor 40 dan Perda Garut Nomor 9 tahun 2020.

Kaitan dengan arahan bupati bahwa sekolah tidak boleh membebani warga masyarakat dengan pembiayaan. Kadisdik Ade Manadin menyebutkan, pihaknya telah mengeluarkan aturan, bahwa pungutan yang membebankan itu tidak boleh dilakukan pihak sekolah. “Pungutan yang membebankan itu tidak boleh, tapi kalau sumbangan diperbolehkan,” ujarnya.

Kalau yang namanya sumbangan, terang Kadisdik Ade Manadin, tidak ada ambang batas besaran angka. Sedangkan yang tidak boleh dilakukan pihak sekolah itu pungutan, pungutan sekecil apapun tidak boleh, dan tidak dibenarkan dalam aturan.

“Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) itu masih tetap. Hanya sistemnya tidak boleh menjadi beban orang tua yang tidak mampu, itu saja sebetulnya,” pungkasnya. ***Jajang Sukmana