Berikut ini tanggapan Jubir SIAGA 8

Pertama, kesediaan Bupati Garut dilakukan penyelidikan atas apa yang disampaikan D’Ragam melalui Pembentukan Pansus perlu ditindaklanjuti DPRD Garut, sebab menurut Bupati, pihaknya tidak keberatan apabila DPRD Garut membuat Panitia Khusus (Pansus);

Kedua, Pansus yang dimaksud tentu saja dalam menjalankan Hak Angket, sebab Interpelasi dan Pernyataan Pendapat tidak perlu dibentuk Pansus;

Ketiga, Pansus DPRD bukanlah hal luar biasa, oleh sebab mekanisme yang biasa digunakan, baik dalam penyusunan Perda, dan juga dalam hal khusus yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, sehingga haruslah dimaknai positif, tidak harus bertujuan pemberhentian, tetapi dapat untuk membuka sesuatu hal menjadi terang benderang, atau juga transparansi;

Keempat, bahwa jika dalam perkembangannya ditemukan hal lainnya yang menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dan hukum, tentu DPRD dapat memintai pendapat ahli, baik pihak Kementerian Dalam Negeri, atau instansi lainnya yang berkompeten dan ahli;

Kelima, Oleh sebab itu, keinginan Bupati Garut ini perlu direspon oleh Pimpinan dan Badan Musyawarah DPRD terkait pembentukan pansus hak angket secepatnya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan pra anggapan lainnya;

Keenam, SIAGA 8 sendiri bersedia memberikan keterangan jika diperlukan Pansus.

Hasanuddin
Juru Bicara SIAGA 8